
Cilegon, 4 September 2025 – Kabar baik datang bagi para guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Aturan baru ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya bagi para guru anggota PGRI Kota Cilegon.
Peraturan ini menetapkan bahwa kenaikan pangkat PNS kini dilakukan setiap bulan, yaitu pada tanggal 1 Januari hingga 1 Desember. Dengan demikian, terdapat 12 periode kenaikan pangkat dalam setahun, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya memberikan periode tertentu saja.
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, dan sekaligus mencabut aturan lama, yakni Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Dengan adanya aturan baru ini, guru PNS di Kota Cilegon mendapatkan kesempatan lebih luas untuk mempercepat proses kenaikan pangkat. Hal ini tentu menjadi motivasi tambahan bagi para guru untuk terus meningkatkan profesionalisme, kualitas pembelajaran, serta pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ketua PGRI Kota Cilegon menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada PNS, termasuk guru, atas kinerja dan pengabdiannya. “Kenaikan pangkat bukan hanya sekadar penghargaan administratif, tetapi juga pengakuan terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Kami Selaku Pengurus PGRI Kota Cilegon mengajak seluruh guru anggota untuk:
- Menyambut aturan ini dengan semangat baru.
- Proaktif dalam mempersiapkan administrasi kenaikan pangkat.
- Terus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kinerja sebagai pendidik.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan para guru semakin bersemangat dalam mengabdi, serta menjadikan momentum ini sebagai pijakan untuk membangun pendidikan yang lebih baik di Kota Cilegon
Download Aturannya Disini
apakah yang sudah 3.D 12 tahun tidak naik apakah otomatis???
Tetap mengajukan yah bapak ibu melalui ekin dan sampaikan ke Dinas melalui kepsek
Belum ada pa
Mudah mudahan aturan uji kompetensi lebih di permudah
Amin
Mantapp, langsung siap² gaskeun ….
Apakah di peraturan baru ini untuk kenaikan pangkat dari IIId ke IV a.masih di haruskan uji kompetensi apa tidak ya mohon pencerahannya.
Masih Bapak
Masih