Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembinaan partisipasi anak dalam menyampaikan pendapat harus diarahkan melalui jalur pendidikan, dialog, dan ruang-ruang pembelajaran yang aman, sehingga hak anak untuk berpendapat tetap terjamin tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keselamatan dirinya. Disampaikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati dan menjunjung tinggi hak menyampaikan pendapat sebagai hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang- undangan lainnya.
  2. Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah masih berada dalam proses tumbuh kembang, sehingga membutuhkan bimbingan dan pengawasan serta upaya untuk menjaga keamanan dalam penyampaian pendapat sesuai peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai karakter;
  3. Pelindungan terhadap peserta didik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali. Setiap pihak wajib benar-benar memastikan keselamatan, keamanan, dan pemenuhan hak anak dalam setiap kondisi, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan yang berisiko terhadap keamanan dan keselamatan.

Sekjen membuat edaran dengan mengimbau kepada para kepala Dinas Pendidikan untuk:

  • mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi peserta didik melalui
    kebijakan teknis, instruksi, atau pengawasan yang diperlukan di wilayah
    masing-masing dengan pelaksanaan yang transparan, terukur, dan dapat
    dipertanggungjawabkan agar seluruh peserta didik pada satuan pendidikan
    dapat mengembangkan diri dalam suasana pendidikan yang aman dan
    terlindungi, sehingga tumbuh sebagai warga negara yang kritis, peduli, demokratis, dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • menginstruksikan kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara berkelanjutan kepada peserta didik agar dalam menyalurkan pendapat dilaksanakan secara aman, santun, bertanggung jawab, serta terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • mendorong pendidik pada satuan pendidikan dalam proses pembelajaran agar membimbing peserta didik menyampaikan pendapat dengan menanamkan nilai- nilai positif, seperti sikap ramah, santun, menghargai perbedaan, dan mengedepankan etika dalam berkomunikasi, sehingga tumbuh budaya dialog yang sehat;
  • memfasilitasi satuan pendidikan dalam menyediakan ruang dialog yang aman
    dan konstruktif seperti forum musyawarah, organisasi siswa, ekstrakulikuler, atau kegiatan sekolah lainnya sebagai wadah penyaluran pendapat peserta
    didik; dan mengimbau orang tua/wali peserta didik agar berperan aktif dalam mendampingi anak agar memahami pentingnya menyalurkan pendapat melalui jalur yang tepat dan aman.

Surat Edaran tersebut disampaikan  oleh Sekjen Kemdikdasmen dengan nomor 13 tahun 2025 TENTANGP ENERAPAN NILAI KARAKTER POSITIF PESERTA DIDIK SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT disampaikan untuk kepala Dinas Pendidikan propinsi dan Kabupaten Kota Se Indonesia sebagai wujud komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjamin pelindungan dan keselamatan anak sekaligus mengajak pemerintah daerah dan seluruh ekosistem pendidikan agar bersama-sama menegakkan prinsip pelindungan anak sebagai kepentingan terbaik dalam setiap kebijakan dan tindakan.

Berikut kami sampaikan Surat Edaran TENTANG PENERAPAN NILAI KARAKTER POSITIF PESERTA DIDIK SEBAGAI WARGA NEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENYAMPAIAN PENDAPAT

Semoga Indonesia baik baik saja, segala kejadian untuk di jadikan pelajaran dan kematian harian dalam berunar dan bersikap