
Berdasarkan surat nomor 604/Um/PB/XXIII//2025 tentang hasil putusan kasasi dari PB PGRI yang di tujukan ke Pengurus PGRI Propinsi dan Kabupaten Kota se Indonesia yang dijelaskan bahwa, telah berkekuatan hukum tetap telah diputuskannya perkara kasasi dengan nomor 333/K/TUN/2025 pada tanggal 23 Juli 2025, bersama ini kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa polemik dualisme kepengurusan PGRI yang selama ini beredar, telah sengaja dilakukan sejumlah oknum anggota PGRI yang dimaksudkan untuk memecah belah dan merusak organisasi PGRI
B. Bahwa putusan kasasi nomor 333/K/TUN/2025 menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; I. PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA (PB PGRI), dan II. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA:
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 379/8/2024/PT.TUN.JKT, tanggal 9 Oktober 2024, yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta Nomor 659/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 4 Juli 2024;
3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
4. Menghukum Termohon Kasasi membayar biaya perkara pada semua tingkatan pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
C. Bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya pada halaman 9 menyatakan bahwa pihak penggugat dalam hal ini Sdr. Teguh Sumarno dan Mansur Arsyad merupakan pihak yang kalah dan oleh karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan;
D. Bahwa dengan adanya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, semakin menegaskan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah Nomor AHU-0000332.AH.01.08. Tahun 2024 tanggal 8 Maret 2024 merupakan SK AHU PGRI yang terakhir dan yang berlaku saat ini serta tidak pernah di gugat maupun dipersoalkan secara hukum oleh siapapun. Dan Oleh karenanya, sebagai bagian dari histori penerbitan SK AHU, maka SK AHU yang terbit sebelum tanggal 8 Maret 2024 termasuk Objek Perkara, dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Untuk itu PB PGRI minta kepada seluruh pengurus PGRI Provinsi dan Kab/kota untuk menyampaikan surat ini kepada kepala daerah, dinas pendidikan, dan pihak-pihak terkait serta seluruh Anggota PGRI se Indonesia, sebagai bentuk kepastian hukum organisasi PGRI dan upaya untuk mengakhiri isu dualisme kepengurusan PGRI.
Berikut kami lampirkan surat dan petikan putusannya Lihat PUTUSAN Nomor 333 K/TUN/2025
Hidup Guru….
Hidup PGRI…
Solidaritas…..