Cilegon, 29 Agustus 2025- PGRI Cabang Pulomerak akan gelar perhelatan 5 Tahunan dengan Forum Organisasi tertinggi di Tingkat Kecamatan Yakni, Konferensi PGRI Cabang Kecamatan Pulomerak Masa Bakti XXIII Tahun 2025-2030 di Aula PGRI PGRI Cabang Pulomerak  Sabtu, 30 Agustus 2025, dengan Tema yang di angkat “Transformasi PGRI sebagai Organisasi Profesi Menuju Indonesia Maju”

Sekretaris PGRI Kota Cilegon Edi Roseno, mengungkapkan Acara Konferensi PGRI Cabang Pulomerak dijelaskan sebagai berikut;

Berdasarkan AD/ART pada BAB XI Pasal 47 Bahwa nanti akan memiliki sejumlah Susunan Pengurus, Dimana Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus paling banyak terdiri atas 21 (dua puluh satu) orang dengan susunan sebagai berikut.

Pengurus Harian sebanyak 6 (enam) orang yang terdiri atas:Ketua,Wakil Ketua I,Wakil Ketua II,Sekretaris,Wakil Sekretaris, dan Bendahara, Selanjutnya Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dapat dilengkapi paling banyak 15 (lima belas) seksi, yang nama, susunan serta fungsinya dapat mengacu pada nama, susunan serta fungsi bidang pada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atau disesuaikan dengan kondisi di wilayahnya’  Paparnya.

Ditempat yang sama Bahrudin Selaku Ketua PGRI Kota Cilegon telah terkonfirmasi terkait kegiatan PGRI Cabang  Kecamatan Pulomerak yang akan digelar besok di Aula PGRI Cabang Pulomerak, dilanjutkan menegaskan  tugas dan jawab penting untuk perhatian sebagai amanah bagi Penguris yang terpilih Nanti, ini sesuai dari AD – ART Pasal 48 Dimana Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus bertugas dan berkewajiban:

  1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan semua keputusan forum organisasi tingkat nasional sampai tingkat cabang/cabang khusus di wilayahnya;
  2. Melaksanakan program kerja nasional, program kerja PGRI provinsi/daerah istimewa, program kerja PGRI kabupaten/kota dan program kerja PGRI cabang/cabang khusus di wilayahnya.

Penjabaran tugas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Dengan Tugas pokok Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus meliputi:

  1. mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktifitas pengurus ranting/ranting khusus, dan
  2. menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.

Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Kongres dan forum organisasi PGRI lainnya dari tingkat nasional sampai kabupaten/kota di wilayahnya, Kode Etik Guru Indonesia, dan Ikrar Guru Indonesia.

Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus bertanggung jawab kepada Konferensi Cabang/Cabang Khusus atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pengurus Cabang/Cabang Khusus merupakan badan pelaksana tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasi, tanggung jawab, dan kekeluargaan.

Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa setiap 6 (enam) bulan sekali.

Ketika ditanyakan, bagaimana sistem pemilihan Pengurus PGRI Di Tingkat Kecamatan, Edi Roseno menjelaskan, seperti dalam Pasal 49, Pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, yakni;

Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dipilih dalam Konferensi Cabang/Cabang Khusus dan oleh formatur yang ditetapkan. Konferensi Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Konferensi Kabupaten/Kota atau paling lambat pada akhir Desember.

Bakal calon Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus wajib tercantum dalam daftar nama calon yang diusulkan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus, dan/atau perwakilan anggota paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Konferensi Cabang/Cabang Khusus.

Lebih lanjut paparan nya tentang bagaimana Tata cara dan proses pencalonan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus diatur sebagai berikut:

  • Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, Pengurus Ranting/Ranting Khusus berhak mencalonkan paling banyak 27 (dua puluh tujuh) orang bakal calon (3/2 dari jumlah pengurus) sesuai Pasal 47 dan bakal calon yang memenuhi syarat sesuai Pasal 37.
  • Sebelum diajukan untuk menjadi calon tetap dan disahkan Konferensi Cabang/Cabang Khusus, Panitia Khusus meneliti semua persyaratan teknis dan administratif para bakal calon dan menyampaikan rekomendasinya kepada Konferensi.
  • Panitia Khusus diangkat dan ditetapkan Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus terakhir yang terdiri atas wakil 3 (tiga) Pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus atau 3 (tiga) wakil Pengurus PGRI satu tingkat di bawah kepengurusan PGRI Cabang Khusus.
  • Calon Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus wajib tercantum dalam daftar nama calon tetap yang diusulkan PGRI Cabang/Cabang Khusus, PGRI Ranting/Ranting Khusus yang telah disahkan oleh Konferensi.

Lalu bagaimana dengan Tata cara dan proses pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus diatur sebagai berikut:

  • Pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Panitia Pemilihan.
  • Koncab/cabsus mengesahkan tata tertib pemilihan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus.
  • Koncab/cabsus mengesahkan calon Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus setelah diteliti oleh panitia khusus.
  • Pemilihan Ketua (F1) dan Wakil Ketua (F2) dipimpin oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan dibantu oleh panitia pemilihan;
  • Konkab/kot mengesahkan calon F1 dan F2.
  • Pemilihan F1 dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau aklamasi yang disetujui paling sedikit 2/3 peserta Koncab/cabsus yang memiliki hak suara.
  • Dalam hal pemilihan F1 tidak dapat dilakukan secara musyawarah dan mufakat atau aklamasi maka F1 dipilih oleh peserta Koncab/cabsus yang memiliki hak suara, secara voting
  • F2 dipilih oleh peserta Koncab/cabsus yang memiliki hak suara dengan menambahkan satu orang dari jumlah F2 sesuai dimaksud pada Pasal 47 huruf a untuk dipilih sebagai Sekretaris.
  • Peserta yang memiliki hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c secara berurutan memilih F1 dan F2 melalui pemungutan suara secara bebas dan rahasia, apabila F1 tidak dipilih secara musyawarah dan mufakat atau aklamasi.
  • F1 terpilih dan F2 terpilih yang sudah ditambah satu orang sebagaimana ayat (5) huruf h, ditambah dengan satu orang perwakilan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus yang lama membentuk formatur untuk memilih Sekretaris dan susunan Wakil Ketua.
  • Formatur sebagaimana ayat (5) hurufj dipimpin oleh Ketua (F1) terpilih.
  • Ketua dan Wakil Ketua terpilih serta Sekretaris mengucapkan dan menandatangani pakta integritas di hadapan peserta Koncab/cabsus.
  • Serah terima Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus lama kepada F1 dan F2 terpilih serta Sekretaris yang dipilih oleh formatur di hadapan peserta Koncab/cabsus.
  • Komposisi personalia Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus wajib memperhatikan:
  1. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan,
  2. keterwakilan secara proporsional antara anggota dari masing-masing jenis dan jenjang satuan pendidikan.
  3. keterwakilan secara proporsional antara anggota yang masih aktif bertugas dan anggota yang purna tugas.
  • Ketua dan para Wakil Ketua terpilih didampingi oleh Sekretaris menjadi formatur yang bertugas melengkapi susunan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 47 dan diambil dari daftar calon tetap Pengurus PGRI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, paling lambat 7 hari sesudah Koncab/cabsus.
  • Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf o, dilantik oleh Ketua terpilih atas nama Pengurus PGRI Kabupaten/Kota selanjutnya mengucapkan dan menandatangani pakta integritas yang disaksikan oleh para Wakil Ketua, Sekretaris, dan undangan lainnya.
  • Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud ayat (5)  wajib mengikuti program orientasi pelaksanaan tugas.

Hal-hal yang berkaitan dengan inventaris, kekayaan, dan keuangan organisasi masih menjadi tanggung jawab Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus yang lama sampai ada penyelesaian dengan pengurus baru paling lambat 15 (lima belas) hari setelah Konferensi.

F2 terpilih setelah 2 (dua) tahun melaksanakan tugas dapat berganti posisi dari Wakil Ketua menjadi Sekretaris dan sebaliknya yang disepakati oleh formatur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf o dan disahkan dalam Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus.

Ketua Seksi Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus setelah 2 (dua) tahun melaksanakan tugas dapat berganti posisi antar Ketua Seksi yang disepakati dalam rapat pleno pengurus dan dilaporkan dalam Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus.

Dalam hal terjadi kekosongan anggota pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus, pengisiannya dilakukan oleh Rapat Pleno Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus dan hasilnya dilaporkan kepada Konferensi Kerja PGRI Cabang/Cabang Khusus kecuali untuk jabatan Pengurus Harian terpilih, pengisiannya wajib dilakukan oleh Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus dengan memperhatikan Pasal 37 dan Pasal 47.

Apabila terjadi kekosongan Ketua atau Pengurus PGRI Cabang/ Cabang Khusus terpilih lainnya sebelum Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus dilaksanakan, ditunjuk pejabat Pelaksana Tugas (Plt) oleh Rapat Pleno.

Masa Bakti Plt sejak ditetapkan sampai dengan terpilihnya secara definitive Ketua dan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus terpilih lainnya (pengganti antar waktu) dalam Konferensi Kerja Cabang/Cabang Khusus.

Apabila Ketua dan Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus terpilih lainnya sebagaimana ayat (9) menjabat lebih dari ½ masa bakti, dihitung 1 (satu) periode kepengurusan.

Susunan dan personalia Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atas usulan hasil tim formatur Konferensi Cabang/Cabang Khusus.

Susunan dan personalia Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib mendapat persetujuan dan ditembuskan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa.

Semoga dalam pelaksanaan Konferensi Cabang PGRI cabang Pulomerak berjalan dengan lancar dan aman, sesuai dengan AD ART dan di kehendaki anggotanya, dan yang lebih penting adalah pengurus terpilih nanti dapat menjalan secara Jujur, Amanah dengan keyakinannya. Sehingga Harapan anggota lebih Profesional, Sejahtera dan Bermartabat akan terwujud.. Tutup Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin.

Hidup Guru,….Hidup PGRI…….Solidaritas…

Insya Allah Juare..