
Untuk megetahui bagiaman Keanggotan PGRI Yuk simak seperti uraian Berikut sesuai dengan Anggran Rumah Tangga PGRI
Jenis Keanggotaan terdiri atas:
- anggota biasa;
- anggota luar biasa;
- anggota kehormatan; dan
- anggota asosiasi.
Anggota Biasa
- Yang dapat menjadi anggota biasa adalah:
- guru, dosen, pendidik, dan tenaga kependidikan;
- ahli yang menjalankan pekerjaan pendidikan;
- mereka yang menjabat pekerjaan di bidang pendidikan;
- penjabat di bidang non pendidikan yang pada awalnya berasal dari guru dan/pejabat di bidang pendidikan; atau
- purna tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf q dan huruf d yang tidak menyatakan keluar dari keanggotaan.
- Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa adalah guru, dosent konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan dan pendidik lainnya.
- Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah tata usaha, pustakawan, laboran, dan tenaga pendidikan lainnya.
Anggota Luar Biasa
Yang dapat menjadi anggota luar biasa:
- para petugas lain yang erat kaitannya dengan tugas kependidikan, atau
- mereka yang berijazah lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK) tetapi tidak bekerja di bidang pendidikan.
Anggota Asosiasi
- Yang dapat menjadi anggota asosiasi adalah organisasi dan/atau komunitas pendidik dan tenaga kependidikan,
- Organisasi dan/atau komunitas yang dimaksud ayat (1) telah memiliki akte pendirian yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum bergabung menjadi anggota asosiasi.
Anggota Kehormatan
- Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah tokoh dan/atau praktisi yang berjasa terhadap kemajuan pendidikan dan atau PGRI.
- Anggota kehormatan sebagaimana ayat (1) dapat diusulkan oleh Pengurus Besar PGRI, Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa, atau Pengurus PGRI Kabupaten/Kota serta diangkat dan ditetapkan melalui keputusan Kongres Konferensi Provinsi/Konferensi Daerah Istimewa, atau Konferensi Kabupaten/Kota.
Tata Cara Penerimaan Keanggotaan
- Keanggotaan diperoleh dengan cara on/ine melalui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI atau secara offline dengan mengajukan surat permintaan menjadi anggota kepada Pengurus Kabupaten/Kota melalui pengurus cabang/cabang khusus dan atau ranting/ranting khusus untuk diterbitkan kartu tanda anggota dalam bentuk KTA Digital.
- Pada Cabang Khusus di instansi tingkat provinsi dan perguruan tinggi, permintaan menjadi anggota dapat diajukan langsung secara online melalui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI maupun offline dengan mengajukan permintaan menjadi anggota kepada pengurus cabang khusus di instansi tingkat provinsi atau perguruan tinggi untuk diterbitkan kartu tanda anggota oleh pengurus PGRI kabupaten/kota.
- Permintaan menjadi anggota PGRI dari Cabang Khusus sekolah Indonesia di luar negeri diajukan langsung secara online melalui Sistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI maupun offline dengan mengajukan permintaan menjadi anggota kepada Pengurus Besar PGRI untuk diterbitkan kartu tanda anggota oleh Pengurus Besar PGRI.
- Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui offline, dalam surat permintaan dilengkapi:
- nama,
- NIK (Nomor Induk Kependudukan),
- jenis kelamin,
- tempat dan tanggal Iahir,
- agama,
- ekerjaan,
- bidang ilmu/keahlian
- alamat pekerjaan, alamat tempat tinggal,
- sertifikat pendidik (bila ada), dan
- ijazah terakhir
- Keanggotaan ditetapkan dengan penerbitan KTA (kartu tanda anggota) oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota dan oleh Pengurus Pengurus Besar untuk keanggotaan di cabang khusus Indonesia di luar negeri dalam bentuk KTA Digital setelah membayar uang pangl<al dan uang iuran.
- Keanggotaan harus terdaftar dalam databaseSistem Informasi Keanggotaan (SIK) PGRI.
- Pengadaan kartu anggota dalam bentuk KTA Digital dilaksanakan Oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota kecuali untuk anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Kartu anggota berlaku selama yang bersangkutan menjadi anggota PGRI
Cek Bagimana Pendaftaranya Yuk Ikuti Disini
Penolakan dan Permintaan Ulang Keanggotaan
- Wewenang penolakan permintaan menjadi anggota, dilakukan oleh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota atau Pengurus Besar PGRI bagi keanggotaan guru sekolah Indonesia luar negeri.
- Dalam hal permintaan menjadi anggota ditolak, yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang kepada Badan pimpinan organisasi yang lebih tinggi.
- Pada instansi tingkat nasional, provinsi, perguruan tinggi, dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, pengajuan permintaan ulang tersebut disampaikan kepada Pengurus Besar PGRI.
Kepindahan Anggota
- Seorang anggota yang mutasi melalui fitur mutasi di KTA Digital dari PGRI Cabang/Cabang Khusus asal ke PGRI Cabang/Cabang Khusus Iain, wajib memberi tahu Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus asal dan melapor kepada Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus di tempat yang baru.
- Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus yang melepas maupun yang menerima wajib melaporkan rekapitulasi mutasi tersebut ke Pengurus Kabupaten/Kota.
Berakhirnya Keanggotaan
- Keanggotaan PGRI berakhir:
- atas permintaan sendiri;
- diberhentikan;
- meninggal dunia; atau
- berhalangan tetap
- menjadi pengurus/anggota organisasi profesi Iain yang sejenis.
- Dalam hal keanggotaan PGRI berakhir sebagaimana dimaksud , anggota PGRI dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Pengurus PGRI kabupaten/kota tempat anggota PGRI terdaftar.
- Dalam hal keanggotaan PGRI berakhir sdilakukan atas dasar ketentuan Pasal 18, Pasal 19, dan Anggaran Rumah Tangga yang dituangkan dalam Surat Keputusan Pasal 20 Pemberhentian dan/atau Pencabutan Nomor Anggota.
- Dalam hal keanggotaan PGRI berakhir keluarga dan/atau ahli waris anggota PGRI dapat menyampaikan akta kematian yang disampaikan kepada Pengurus PGRI kabupaten/kota tempat anggota PGRI tersebut terdaftar.
- Dalam hal keanggotaan PGRI berakhir dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Kode Etik Guru Indonesia dan disetujui oleh Badan Pimpinan Organisasi tempat anggota PGRI tersebut terdaftar.
Kewajiban Anggota Anggota PGRI wajib:
- menaati Anggaran Dasar dan Anggaran; Rumah Tangga, peraturan serta ketentuan organisasi;
- menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia dan Ikrar Guru Indonesia;
- mematuhi peraturan dan disiplin organisasi;
- melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, visi, dan misi organisasi;
- membayar uang pakal dan iuran bagi anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan;
- membayar iuran afiliasi untuk anggota asosiasi;
- memberikan sumbangan sukarela kepada PGRI jika secara langsung maupun tidak langsung memperoleh penghasilan karena organisasi PGRI dan/atau ada kaitannya dengan organisasi PGRI.
Hak Anggota
- Anggota biasa memiliki:
- hak pilih, yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi PGRI;
- hak suara, yaitu hak untuk memberikan suaranya pada waktu pemungutan suara;
- hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tertulis;
- hak membela diri, yaitu hak untuk menyampaikan pembelaan diri dalam forum organisasi, seperti rapat pleno pengurus;
- hak memperoleh kesempatan meningkatkan kemampuan profesionalnya; dan
- hak memperoleh kesejahteraan, pembelaan, dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya.
- Anggota luar biasa memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
- Anggota Asosiasi memiliki hak:
- mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh PGRI;
- memiliki hak bicara dan hak suara;
- memiliki hak memilih dan dipilih;
- membela diri; dan
- memperoleh bantuan dan perlindungan hukum.
- Anggota kehormatan memiliki hak bicara, yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat.
Lanjut…