
- Disiplin adalah setiap perilaku yang berdasarkan kepada ketaatan, kepatuhan serta tunduk kepada peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu.
- Disiplin organisasi adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggota dan/atau pengurus PGRI dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan organisasi, persatuan dan kesatuan, nama baik, dan kinerja organisasi.
- Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), ketentuan organisasi Iainnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik, norma-norma kesusilaan yang umum Iainnya yang berakibat menghambat kinerja
- organisasi PGRI dan/atau mencemarkan nama baik organisasi PGRI.
- Sanksi adalah setiap tindakan yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan ketaatan, kepatuhan, dan kesetiaan, serta kinerja organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi PGRI.
- Tindakan disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggota dan atau pengurus PGRI dalam rangka menjaga keutuhan, keselamatanı dan eksistensi organisasi.
Jenis Pelanggaran
- Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan secara umum yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkekuatan hükum tetapı antara lain penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, dan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
- Pelanggaran terhadap kedaulatan organisasi meliputi, antara lain:
- merongrong keutuhan dan eksistensi organisasi;
- menyebarkan kebencian terhadap pengurus badan pimpinan organisasi yang sah;
- merusak citra serta nama baik organisasi di ruang publik;
- bertindak yang bertentangan dengan wibawa organisasi;
- memecah belah keutuhan organisasi untuk tujuan pribadi atau kelompok;
- menyelenggarakan kongresı kongres luar biasa, konferensil dan konferensi luar biasa tidak sesuai dengan AD dan ART.
- Pelanggaran terhadap peraturan, ketentuan etika organisasi meliputil antara lain:
- pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRII pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO), dan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi lainnya berdasarkan hierarki regulasi dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga, dan
- Pelangaran terhadap etika organisasi, antara lain:
- melanggar Kode Etik Guru Indonesia;
- melanggar İkrar Guru Indonesia;
- mengatasnamakan organisasi PGRI untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi atau kelompok;
- menyalahgunakan wewenang dan/atau penggunaan atribut organisasi;
- berafiliasi serta menjadi anggota partai politik.
Sanksi Organisasi
- Sanksi organisasi didasarkan pada jenis pelanggaran
- Bentuk sanksi organisasi terhadap pelanggaran disiplin organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- teguran lisan; atau
- peringatan tertulis; atau
- permohonan maaf tertulis dan bermaterai disampaikan yang bersangkutan dalam forum organisasi; atau
- pemberhentian sementara dari pengurus; atau
- pemberhentian sebagai pengurus; atau
- pemberhentian sebagai pengurus dan pencabutan sebagai anggota.
- Wewenang pemberian sanksi dilakukan oleh:
- Badan pimpinan organisasi di semua tingkatan terhadap pengurus yang diangkatnya, ditetapkan berdasarkan rapat pleno pengurus;
- Badan pimpinan organisasi tingkat kabupaten/kota terhadap anggota PGRI.
- Sanksi pelanggaran disiplin diberhentikan dari pengurus dan pencabutan sebagai anggota PGRI selamanya oleh Pengurus Besar PGRI.
Pemberian Sanksi
- Perbuatan pelanggaran disiplin organisasi dapat berasal dari laporan dan/atau temuan dari pengawasan melekat oleh pengurus sesuai tingkatannya.
- Laporan dan temuan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus untuk ditelaah apakah merupakan pelanggaran anggota atau pengurus
- Apabila pelanggaran sebagai anggota maka ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus PGRI kabupaten/kota.
- Apabila pelanggaran sebagai pengurus maka ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus yang mengangkatnya.
- Rapat pleno pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pelanggaran disiplin pengurus sampai pemberhentian sebagai pengurus dalam pembuatan sebagai anggota.