
Oleh ayah didi
Pengurus besar PB PGRI
Cisarua, Jumat tanggal 13 Juni hingga Ahad tanggal 15 Juni 2015 bertempat di pusat pendidikan dan pelatihan FSPMI di Cisarua Bogor berlangsung diskusi pembahasan RUU ketenagakerjaan oleh pimpinan buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh.
Kondisi regulasi ketenaga kerjaan saat ini di Indonesia masih belum berjalan sesuai harapan masyarakat, akibat tidak berlaku nya Undang undang nomor 13 tahun 2003, pasca putusan MK nomor 168. Putusan MK nomor 168 berkaitan dengan undang-undang omnibuslaw nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan. Undang undang cipta kerja klaster ketenagakerjaan berhubungan erat dengan berlaku tidak nya undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.
Faktanya undang undang omnibuslaw nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja dibatalkan oleh MK khususnya klaster ketenagakerjaan melalui putusan MK nomor 168. Selain itu dalam amar putusan MK menyebutkan bahwa pemerintah wajib mengajukan rancangan Undang undang baru tentang ketenagakerjaan dalam tenggang waktu 2 tahun setelah putusan MK.
Atas itu semua, Buruh dalam hal ini Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh mencoba merancang RUU ketenagakerjaan baru versi kaum buruh. RUU baru ini sebagai bahan usulan dari pihak buruh. Bahan dasar pembuatan Rancangan Undang Undang versi buruh menggunakan Undang undang nomor 13 tahun 2023 tentang Tenaga Kerja dengan memperhatikan Undang undang nomor 6 tahun 2023 khusus klaster ketenagakerjaan dan putusan MK nomor 168, kemudian dibuat RUU baru usulan versi kaum buruh.
Salah satu Bab dalam usulan rancangan Undang undang versi kaum buruh yang paling fenomenal adalah adanya Bab khusus tentang perlindungan pekerja digital dan dimasukkan nya klausal tenaga honorer, disamping ketentuan tentang upah, outsourcing dan lainnya yang berpihak kepada kaum buruh. Dalam rancangan Undang undang usulan versi kaum buruh pada bab l tentang ketentuan umum pasal 1,2 dan 3 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja dan pekerja dalam undang undang nomor 13 tahun 2003 tetap ada tetapi ditambahkan khususnya pada pasal 3.
Dalam Undang undang nomor 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja pada Bab l isinya nya sebagai berikut, pasal
1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Sedangkan usulan rancangan Undang undang ketenagakerjaan versi kaum buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh pada Bab l khusus pasal 3 ditambah kan sebagai berikut;
3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pekerja formal, pekerja informal, pekerja rumah tangga, pekerja kemitraan, pekerja honorer, pekerja gig economy, pekerja digital, pekerja migran, dan pekerja pada instansi pemerintahan, baik yang bekerja di darat, di laut, dan di udara.
Penjelasan: Definisi ini memperluas perlindungan ketenagakerjaan kepada semua pihak yang menjalankan pekerjaan dengan menerima imbalan, termasuk yang sebelumnya berada di luar jangkauan hukum ketenagakerjaan, seperti pekerja digital, honorer, PRT, pekerja informal, dan pekerja sektor publik non-PNS. Ini juga menegaskan hak-hak pelaut tunduk pada UU Ketenagakerjaan.
Sumber:https://www.kompasiana.com/didisuprijadi7413/684c52a3c925c469f852c234/ketika-buruh-usul-ruu-tenaga-kerja-termasuk-tenaga-honorer?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile
Mantap
Terimakasih ayah… Kami tunggu Info berikutnya