Pengelolaan kinerja aparatur sipil negara merupakan amanat dari  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai  Aparatur Sipil Negara jo Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan  Fungsional, yang menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib  menerapkan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara di lingkungannya.  

Dalam konteks pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas  Sekolah, pengelolaan kinerja dilakukan dengan berorientasi pada tujuan  peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran dalam transformasi  pendidikan, sehingga mampu menguatkan kolaborasi antara Guru, Kepala  Sekolah, Pengawas Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan pemangku  kepentingan lain di bidang pendidikan. 

Tujuan tersebut dicapai dengan memastikan perencanaan kinerja  dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan piramida pengelolaan  kinerja sehingga seluruh pemangku kepentingan terlibat dalam  menghasilkan output dan outcome yang selaras dengan agenda transformasi  pendidikan.

Untuk memfasilitasi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah  mencapai tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan telah mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja  yang dikelola oleh Kementerian yang terintegrasi dengan layanan kinerja  yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian  negara.  

Petunjuk teknis pengelolaan kinerja ini disusun sebagai acuan bagi Pejabat  Penilai Kinerja dalam mengelola kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan  Pengawas Sekolah yang sejalan dengan arah kebijakan transformasi  pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sesuai dengan peran dan  tugas yang dijalankan.  

  1. Sasaran 

Sasaran pengguna petunjuk teknis ini meliputi: 

  1. instansi pembina; 
  2. pemerintah daerah; 
  3. guru;  
  4. kepala sekolah; dan 
  5. pengawas sekolah.  
  6. Sistem Informasi 

Pengelolaan kinerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah  dilakukan melalui sistem informasi pengelolaan kinerja yang dikelola oleh  Kementerian yang terintegrasi dengan layanan kinerja yang dikelola oleh  badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. Sedangkan  bagi pegawai aparatur sipil negara Guru dan Kepala Sekolah yang: 

  1. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan:  a) masyarakat; dan b) kementerian lain. 
  2. bertugas pada unit layanan disabilitas; 
  3. bertugas pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN); dan
  4. menjalankan tugas belajar, 

2. pengelolaan kinerja dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh  badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian negara. 

  1. Pengertian 
  2. Guru adalah aparatur sipil negara yang memiliki tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,  dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
  3. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin  pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang diselenggarakan  oleh pemerintah daerah. 
  4. Pengawas Sekolah adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas,  tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang  berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan  melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas  pembelajaran pada satuan pendidikan. 
  5. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah  ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Guru, Kepala Sekolah, dan  Pengawas Sekolah setiap tahun. 
  6. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah  harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
  7. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respons yang  diberikan atas kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. 7. Evaluasi Kinerja adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu  keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja selama 1 (satu) tahun, serta  menetapkan predikat kinerja berdasarkan kuadran kinerja. 
  8. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai  kinerja atas hasil Evaluasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan  Pengawas Sekolah dalam 1 (satu) tahun 
  9. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Guru, Kepala Sekolah,  dan Pengawas Sekolah dengan ketentuan paling rendah pejabat  pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. 
  10. Pimpinan adalah Pejabat Penilai Kinerja, pejabat lain dalam satu unit  organisasi, lintas unit organisasi, lintas instansi pemerintah pemilik  kinerja (outcome/outcome antara/output/layanan), dan/atau pejabat  lain di luar instansi pemerintah dimana pegawai mendapat penugasan  khusus. 
  11. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat  dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi  Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat  Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah  pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses  pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  13. Kepala Dinas Pendidikan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang  memimpin suatu Unit Organisasi di bidang pendidikan berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pendidikan. 
  15. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang membidangi  urusan Guru dan tenaga kependidikan. 
  16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi urusan  Guru dan tenaga kependidikan.  
  17. Pejabat Penilai Kinerja 
  18. Pejabat Penilai Kinerja Guru merupakan Kepala Sekolah sebagai  atasan langsung, kecuali Guru pendidikan khusus yang bertugas pada  unit layanan disabilitas dan Guru yang bertugas pada SILN. Dalam  melaksanakan pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah dapat  membentuk tim kinerja yang terdiri dari Guru pada satuan pendidikan  yang sama sesuai kebutuhan.  
  19. Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah merupakan Kepala Dinas  Pendidikan sebagai atasan langsung Kepala Sekolah, kecuali Kepala  Sekolah yang bertugas pada SILN, Kepala Sekolah pada satuan  pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan Kepala  Sekolah yang bertugas pada kementerian lain. Dalam melaksanakan  pengelolaan kinerja Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dapat  membentuk tim kinerja yang terdiri dari:  
  20. Pengawas Sekolah; dan 
  21. Pejabat struktural pada dinas pendidikan yang membidangi guru  dan tenaga kependidikan, apabila terdapat kekurangan jumlah  pengawas sekolah. 
  1. Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah merupakan Kepala Dinas  Pendidikan sesuai lingkup kewenangannya. Dalam hal koordinasi  antara Pengawas Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan sulit  dilakukan karena faktor geografis, Kepala Dinas Pendidikan daerah  provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Pimpinan pada  kantor cabang dinas pendidikan, suku dinas pendidikan, atau sebutan  lainnya untuk melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah. 

Dalam melaksanakan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah, Kepala  Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang terdiri dari 3  (tiga) orang, dengan unsur pejabat struktural pada dinas pendidikan  kabupaten/kota/provinsi/cabang dinas pendidikan. 

  1. Pembagian Peran dalam Pengawasan dan Pembinaan Pengelolaan Kinerja 
  2. Kementerian melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengelolaan  kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Dalam melakukan  pembinaan, Kementerian melakukan koordinasi, sosialisasi, bimbingan  teknis, dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  3. PyB melakukan pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja  Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di daerah, sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dinas Pendidikan melakukan pemantauan, pembinaan, pemantauan, dan  evaluasi terhadap pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas  Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kinerja Guru merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai  indikator kinerja individu dan target yang disepakati antara Guru dan Kepala  Sekolah. Kinerja Guru tersebut merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas  pokok Guru dalam merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran,  menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, dan  melaksanakan tugas tambahan.  

Pengelolaan kinerja Guru berorientasi pada: 

  1. peningkatan kinerja Guru untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat  pada peserta didik; 
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja  Guru; 
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru untuk  penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja.  
  4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan 
  5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru. 

Pemutakhiran Data Guru 

Pemutakhiran data dilakukan dengan segera setelah adanya perubahan  data Guru yang bersangkutan dan/atau pada periode sebelum Guru  menyusun perencanaan kinerja. 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Guru melakukan pemutakhiran  data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk  Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor).  Pemutakhiran data Guru dilakukan untuk memastikan informasi yang  tercatat di satu atau lebih sistem informasi sudah konsisten. 

Pemutakhiran data Guru sebagaimana dimaksud dilakukan dengan  ketentuan sebagai berikut: 

  1. Pemutakhiran NIK Guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang  mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik, Kartu Keluarga,  atau dokumen kependudukan lainnya milik Guru yang bersangkutan;  
  2. Pemutakhiran NIP Guru dilakukan melalui Dapodik dengan mengacu  pada NIP yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara  (SIASN); dan 
  3. Pemutakhiran data Unor Guru dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan  kepada operator pada unit kerja yang membidangi urusan  kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data  yang tertera pada Dapodik yang telah dimutakhirkan berdasarkan  surat keputusan mutasi terakhir yang memuat informasi tentang unit  organisasi Guru.  

Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember tahun  berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun yang akan datang. 

  1. Perencanaan Kinerja Guru
  2. Perencanaan kinerja Guru terdiri atas:
  3. penyusunan rencana SKP; dan 
  4. penetapan SKP. 

Dalam proses penyusunan SKP, Guru melakukan dialog kinerja bersama  Kepala Sekolah selaku Pejabat Penilai Kinerja Guru untuk penetapan dan  klarifikasi Ekspektasi Kinerja.  

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja merupakan proses untuk  menentukan rencana kinerja yang terdiri atas rencana hasil kerja yang akan  dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. Adapun penetapan dan  klarifikasi Ekspektasi Kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan dengan  memperhatikan: 

  1. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian  rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan prioritas rapor  pendidikan tingkat daerah; dan 
  2. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Guru. 

Bagi Guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, selain mengacu pada ketentuan huruf a, dan huruf b di atas, penetapan  dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja mengacu pada perjanjian kerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan dan  klarifikasi Ekspektasi Kinerja selanjutnya dituangkan dalam dokumen SKP. 

Periode penyusunan rencana SKP bagi Guru dimulai sejak tanggal 1  Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun pada  tahun berkenaan.  

Rencana SKP Guru memuat: 

  1. hasil kerja, yang terdiri atas: 
  2. rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;  
  3. rencana hasil kerja individu yang memuat output dan outcome dari  hasil pelaksanaan tugas;  
  4. aspek; 
  5. indikator kinerja individu yang dinyatakan dengan pendekatan  kuantitatif; dan  
  6. target yang harus dicapai yang dinyatakan dengan pendekatan  kuantitatif.  
  7. perilaku kerja, yang terdiri atas: 
  8. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas:  

1) berorientasi layanan; 

2) akuntabel;

3) kompeten; 

4) harmonis; 

5) loyal; 

6) adaptif; 

7) kolaboratif; 

    1. indikator perilaku; dan 
    2. Ekspektasi Khusus Kepala Sekolah. 

Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi  Khusus sebagaimana dimaksud dikontekstualisasikan pada Tabel 2.1 di bawah.  

Tabel 2.1. Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Guru

No.  Aspek Perilaku  Kerja Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
Berorientasi  

Pelayanan

1.1 Memahami kebutuhan  peserta didik dan berusaha  memenuhinya 1.1.1 Mengidentifikasi kebutuhan peserta  didik secara proaktif
1.1.2 Memenuhi kebutuhan peserta didik  secara responsif
1.1.3 Melayani peserta didik sesuai hasil  asesmen awal peserta didik
1.1.4 Menyelesaikan keluhan peserta  didik dengan komunikasi persuasif
1.2 Bersifat ramah kepada  peserta didik dan orangtua  tanpa membeda-bedakan,  cekatan dalam bekerja, solutif  dalam mengatasi permasalahan  pembelajaran, dan dapat  diandalkan oleh peserta didik,  orang tua, maupun rekan  sejawat 1.2.1 Menuntaskan semua pekerjaan
1.2.2 Mengucapkan salam dan sapa  dengan sikap ramah
1.2.3 Mengkomunikasikan informasi yang  aktual dan akurat
1.2.4 Melayani dengan standar yang sama  kepada semua pihak
1.3 Melakukan perbaikan terus menerus terhadap kompetensi  dan perilaku kerjanya 1.3.1 Memperbaiki kualitas layanan  secara terus-menerus
1.3.2 Menindaklanjuti setiap kritik dan  saran secara konstruktif
1.3.3 Berupaya memperluas wawasan  kualitas pelayanan
Akuntabel  2.1 Melaksanakan tugas dengan  jujur, bertanggung jawab,  cermat, disiplin, dan  berintegritas tinggi 2.1.1 Memenuhi janji dan komitmen  terkait pekerjaan
2.1.2 Melaksanakan pekerjaan sesuai  dengan ketentuan
2.1.3 Bertanggung jawab atas hasil kerja  yang dilakukan dan bersedia dievaluasi
2.1.4 Menolak segala bentuk gratifikasi,  korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.2 Memanfaatkan sumber daya  satuan pendidikan dengan  bertanggung jawab, efektif, dan  efisien 2.2.1 Memanfaatkan fasilitas  pembelajaran sesuai dengan  peruntukannya
2.2.2 Mencari cara efisiensi penggunaan  sarana prasarana, bahan, dan alat kerja  satuan pendidikan
2.3 Tidak menyalahgunakan  kewenangan jabatannya demi  keuntungan pribadi 2.3.1 Menghindari situasi yang  menimbulkan konflik kepentingan pribadi
2.3.2. Mengambil keputusan dengan  objektif saat terjadi konflik kepentingan
Kompeten  3.1 Menunjukkan penguasaan  3.1.1. Menunjukkan kompetensi dalam 
No.  Aspek Perilaku  Kerja Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
kompetensi yang memadai  dalam melakukan kinerja bekerja sehingga menjadi teladan bagi  rekan sejawat
3.1.2. Berdiskusi dengan rekan kerja,  atasan, peserta didik, dan masyarakat  atau dunia kerja untuk mencari solusi
3.2 Membantu peserta didik,  rekan sejawat, dan orang lain  untuk saling belajar 3.2.1. Memberikan kesempatan orang lain  untuk menyampaikan pendapat
3.2.2. Memfasilitasi proses berbagi  pengetahuan antar rekan sejawat, peserta  didik, orang tua, dan masyarakat atau  dunia kerja
3.3 Melaksanakan tugas dengan  kualitas terbaik 3.3.1. Mendukung penyusunan rencana  kerja dan/atau anggaran secara  partisipatif
3.3.2. Melaksanakan rencana kerja  dan/atau anggaran sesuai target yang  ditetapkan
3.3.3. Menyelesaikan masalah secara  komprehensif dan tuntas
Harmonis  4.1 Menghargai setiap warga  satuan pendidikan apapun latar  belakangnya 4.1.1. Berlaku adil kepada setiap orang  tanpa memandang, kedudukan, jabatan,  latar belakang, suku, agama, ras dan  gender
4.1.2. Menjaga hubungan yang baik  dengan rekan kerja, atasan, peserta didik,  dan masyarakat atau dunia kerja
4.1.3. Menghormati gagasan yang  disampaikan orang lain
4.2 Memberikan pertolongan  bagi warga satuan pendidikan  yang memerlukan 4.2.1. Menawarkan solusi kepada warga  satuan pendidikan dengan responsif
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau  informasi sesuai kewenangan
4.3 Mampu membangun  lingkungan pembelajaran yang  kondusif 4.3.1. Menyelesaikan konflik di antara  rekan kerja, atasan, peserta didik, dan  masyarakat atau dunia kerja secara  konstruktif
4.3.2. Berinteraksi dengan rekan kerja,  atasan, peserta didik, dan masyarakat  atau dunia kerja dengan sopan dan  menjunjung tinggi etika
4.3.3. Menghindari diskusi yang  berpotensi menimbulkan konflik SARA
Loyal  5.1 Memegang teguh moral dan  mematuhi peraturan  perundang-undangan yang  berlaku 5.1.1. Menghindari tindakan, ucapan, dan  perbuatan yang menjurus pada  perpecahan
5.1.2. Menyebarkan informasi yang  mendukung transformasi pembelajaran
5.1.3. Mencegah situasi yang mengancam  integritas satuan pendidikan
5.2 Menjaga nama baik satuan  pendidikan, rekan sejawat, dan  peserta didik dimanapun berada 5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang  melindungi nama baik serta citra satuan  pendidikan
5.2.2.Melaksanakan arahan kepala  satuan pendidikan yang sesuai dengan  norma dan ketentuan yang berlaku
No.  Aspek Perilaku  Kerja Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
5.2.3. Menyebarkan informasi positif  tentang transformasi pembelajaran
5.3 Menjaga informasi yang  bersifat sensitif dan berpotensi  merugikan peserta didik dan  satuan pendidikan 5.3.1. Menyimpan informasi sensitif  dengan cara dan pada tempat yang aman
5.3.2. Membagikan informasi sensitif  hanya kepada Kepala Sekolah dan pihak  yang berwenang
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam  keselamatan peserta didik dan satuan  pendidikan
Adaptif  6.1 Menyesuaikan diri secara  cepat dalam menghadapi  dinamika pembelajaran di kelas 6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai  lingkungan kerja
6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika  perubahan lingkungan
6.1.3. Menguasai dinamika  perkembangan teknologi
6.2 Terus berinovasi dan  mengembangkan kreativitas  untuk memajukan satuan  pendidikan 6.2.1. Menyampaikan gagasan dengan  berani untuk kemajuan satuan  pendidikan
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung  tujuan satuan pendidikan secara  konsisten
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang  terjadi dengan kritis
6.2.4. Memanfaatkan teknologi informasi  untuk mendukung pekerjaan
6.3 Berpikir proaktif untuk  mengembangkan diri dan warga  satuan pendidikan 6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah  dan solusinya
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang  tinggi terhadap hal baru
6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk  menghasilkan hal yang lebih baik
Kolaboratif  7.1 Memberi kesempatan  kepada warga satuan  pendidikan dan masyarakat  atau dunia kerja untuk  berkontribusi bagi tujuan  pembelajaran yang berpusat  pada peserta didik 7.1.1. Menerima pendapat dan saran  dalam menyelesaikan tugas
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi  orang lain
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab  bersama peserta didik, rekan sejawat,  orang tua dan masyarakat atau dunia  kerja secara proporsional
7.2 Bekerja sama secara terbuka  dalam menghasilkan dampak  pembelajaran yang merata bagi  peserta didik, rekan sejawat,  dan masyarakat atau dunia  kerja 7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela  untuk terlibat dalam kegiatan yang  mendukung peningkatan pembelajaran
7.2.2. Bersinergi dengan peserta didik,  rekan sejawat, dan masyarakat atau  dunia kerja dalam menyelesaikan tugas
7.2.3. Mengakui saat berbuat kesalahan  dan bersedia meminta maaf
7.3 Menggerakkan pemanfaatan  sumber daya satuan pendidikan  untuk pencapaian visi dan misi  satuan pendidikan 7.3.1. Mendorong peserta didik, rekan  sejawat, dan masyarakat atau dunia kerja  untuk dapat terlibat aktif dalam  pencapaian tujuan satuan pendidikan
7.3.2. Membangun komunikasi yang  efektif dalam berkoordinasi dengan 
No.  Aspek Perilaku  Kerja Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan 
peserta didik, rekan sejawat, dan  masyarakat atau dunia kerja
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya  satuan pendidikan untuk mendukung  pencapaian kinerja satuan pendidikan

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang  menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil  kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  

Rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b  meliputi: 

  1. terlaksananya perencanaan dan penilaian pembelajaran /pembimbingan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua
  2. terlaksananya pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
  3. terlaksananya tugas tambahan dalam mendukung pembelajaran yang bermutu untuk semua;
  4. terlaksananya praktik pembelajaran melalui observasi praktik kinerja yang disepakati bersama Kepala Sekolah, dengan memilih salah satu  dari indikator di bawah: 

1) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada  keteraturan suasana kelas; 

2) peningkatan praktik manajemen kelas yang berfokus pada  penerapan disiplin positif; 

3) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada  ekspektasi pada peserta didik; 

4) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada  perhatian dan kepedulian; 

5) peningkatan praktik dukungan psikologis yang berfokus pada  umpan balik konstruktif; 

6) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada  instruksi yang adaptif; 

7) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada  instruksi pembelajaran; atau 

8) peningkatan praktik aktivasi kognitif yang berfokus pada aktivitas  interaktif.  

  1. terlaksananya pengembangan kompetensi yang meningkatkan pembelajaran yang bermutu untuk semua.

Selanjutnya, Rencana SKP yang telah disusun Guru ditetapkan menjadi  SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja. SKP ditetapkan setiap tahun paling lambat  dilakukan pada 31 Januari tahun berkenaan. 

  1. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja 
  2. Guru melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan. Dalam  melaksanakan rencana kinerja, Guru melakukan pendokumentasian  kinerja yang dilakukan selama 1 (satu) tahun.
  3. Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang  diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja.

 Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Guru  

RHK  

No.

Jenis Rencana Hasil Kerja  Keterangan
Terlaksananya perencanaan dan  penilaian pembelajaran  /pembimbingan dalam  mewujudkan pembelajaran yang  bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi bukti rencana  pembelajaran/pembimbingan dan hasil  evaluasi pembelajaran/pembimbingan peserta  didik melalui sistem informasi pengelolaan  kinerja
Terlaksananya  

pembelajaran/pembimbingan,  serta pembimbingan dan pelatihan  dalam mewujudkan pembelajaran  yang bermutu untuk semua

Kepala Sekolah mengonfirmasi kehadiran guru  melalui sistem informasi pengelolaan kinerja
Terlaksananya tugas tambahan  dalam mendukung pembelajaran  yang bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi bukti  

pelaksanaan tugas tambahan Guru sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Terlaksananya praktik  pembelajaran melalui observasi  praktik kinerja yang disepakati  bersama Kepala Sekolah (*) Guru melaksanakan melalui sistem informasi  pengelolaan kinerja
Terlaksananya pengembangan  kompetensi yang meningkatkan  pembelajaran yang bermutu  untuk semua (**) Guru mengisi refleksi pelaksanaan  

pengembangan kompetensi melalui sistem  informasi pengelolaan kinerja

Keterangan: 

(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Guru dan disepakati bersama Kepala Sekolah. (**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih dan disepakati bersama Kepala  Sekolah.

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan  pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan  dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.  

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat  mengetahui Guru yang menunjukkan kemajuan kinerja atau tidak  menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Guru menunjukkan kemajuan  kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan apresiasi dan/atau  penugasan baru. Sementara dalam hal Guru tidak menunjukkan kemajuan  kinerja berdasarkan Umpan Balik Berkelanjutan yang diterima, Pejabat  Penilai Kinerja melakukan penyesuaian SKP untuk tahun berikutnya  dan/atau pengusulan pembinaan kinerja.  

Pembinaan kinerja sebagai dimaksud dilakukan melalui bimbingan kinerja  dan/atau konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud  dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Guru melalui kegiatan  pengembangan kompetensi. Sedangkan konseling kinerja dilakukan oleh 

Pejabat Penilai Kinerja Guru terhadap Guru untuk mengidentifikasi dan  menyelesaikan masalah perilaku kerja.  

  1. Penilaian Kinerja Guru 

Dalam rangka penilaian kinerja Guru, Pejabat Penilai Kinerja melakukan  Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan untuk mendukung  peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan dan  pengembangan karier Guru berbasis sistem merit. Evaluasi Kinerja  dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja. 

Pejabat Penilai Kinerja Guru dapat memberikan catatan dan/atau  rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk  perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi  Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat pada 15 Januari  tahun berikutnya dengan menggabungkan rating hasil kerja dan rating  perilaku kerja.  

Pejabat Penilai Kinerja Guru menetapkan Predikat Kinerja Guru dengan  mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi kinerja Guru  terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja sebagaimana  dimaksud terdiri atas:  

  1. sangat baik; 
  2. baik; 
  3. cukup/butuh perbaikan; 
  4. kurang; atau 
  5. sangat kurang. 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Guru mengacu pada panduan  penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  1. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Guru 

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi: 

  1. pelaporan kinerja; 
  2. pemeringkatan kinerja; 
  3. penghargaan; dan 
  4. sanksi. 

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara  berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Guru kepada Pimpinan Unit  Organisasi yang membidangi urusan kepegawaian dengan mencantumkan  Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja  sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan  Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.  

Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dapat berupa: a) prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau  mitra; 

  1. b) pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c) bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. 

Sedangkan sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– 15 – 

Lebih lanjut, hasil pengelolaan kinerja bagi Guru ditetapkan dalam bentuk  Predikat Kinerja. Bagi Guru yang berstatus pegawai negeri sipil, Predikat  Kinerja dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Konversi Predikat Kinerja ke angka kredit sebagaimana dimaksud  dilakukan melalui layanan kinerja yang dikelola oleh badan yang  menyelenggarakan urusan kepegawaian negara.

PENGELOLAAN KINERJA KEPALA SEKOLAH 

Kinerja Kepala Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok  dan/atau beban kerja yang meliputi tugas manajerial, pengembangan  kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan. Tujuan  dari tugas pokok dan/atau beban kerja tersebut untuk mengembangkan  pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mewujudkan lingkungan  belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam  pengembangan warga satuan pendidikan dan pengelolaan program satuan  pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.  Pengelolaan kinerja Kepala Sekolah berorientasi pada: 

  1. peningkatan kinerja Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran  yang berpusat pada peserta didik; 
  2. pemenuhan ekspektasi Kepala Dinas sebagai Pejabat Penilai Kinerja dalam  pengelolaan kinerja Kepala Sekolah; 
  3. dialog kinerja yang intens antara Kepala Dinas dan Kepala Sekolah; 4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan 
  4. hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. 

Pemutakhiran Data Kepala Sekolah 

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah terjadi perubahan data  kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode  sebelum Kepala Sekolah menyusun perencanaan kinerja. 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Kepala Sekolah melakukan  pemutakhiran data meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor  Induk Kepegawaian (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor).  Pemutakhiran data Kepala Sekolah dilakukan untuk memastikan informasi  yang terdata pada satu atau lebih sistem informasi konsisten, sehingga  menghindari kendala teknis pada saat pengaliran data dilakukan.  

Pemutakhiran data sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan  sebagai berikut: 

  1. Pemutakhiran NIK Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan  (Dapodik) yang mengacu pada NIK yang tertera pada KTP Elektronik  Kartu Keluarga atau dokumen kependudukan lainnya Kepala Sekolah  yang bersangkutan; 
  2. Pemutakhiran data NIP Kepala Sekolah dilakukan melalui DAPODIK  dengan mengacu pada NIP yang tertera pada SIASN.  
  3. Pemutakhiran data Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan  kepada operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan  kepegawaian di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data  yang tertera SIM Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat  keputusan mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga  dilakukan untuk plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja. 

Periode pemutakhiran data dilakukan paling lambat 31 Desember tahun  berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun yang akan datang. 

  1. Plotting Tim Kinerja 

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas  Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dalam melakukan  pengelolaan kinerja Kepala Sekolah.  

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan  untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas  hasil kerja dan perilaku kerja Kepala Sekolah. Tim kinerja untuk  pengelolaan kinerja Kepala Sekolah merupakan Pengawas Sekolah yang  mendapatkan penugasan dari Kepala Dinas Pendidikan.  

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM  Tendik, dengan proses sebagai berikut: 

  1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan  memilih data sekolah pada SIM Tendik; 
  2. operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan; 3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK)  pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas  Pendidikan; 
  3. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kinerja  kepada Pengawas Sekolah yang bersangkutan;  
  4. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan  dinilai; dan 
  5. Kepala Sekolah mendapatkan notifikasi pada sistem informasi  pengelolaan kinerja tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan  kinerja. 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala  Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kinerja  pada SIM Tendik. 

  1. Perencanaan Kinerja Kepala Sekolah
  2. Perencanaan kinerja Kepala Sekolah terdiri atas:
    1. penyusunan rencana SKP; dan 
    2. penetapan SKP. 

Dalam proses penyusunan rencana SKP, Kepala Sekolah melakukan dialog  kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi  Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja  merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas  rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan. 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan  memperhatikan pada:

  1. perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan; 2. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian  rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan rapor pendidikan  tingkat daerah; dan 
  2. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Kepala Sekolah. 

Selain mengacu pada ketentuan tersebut, penetapan dan klarifikasi  Ekspektasi Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai pemerintah  dengan perjanjian kerja mengacu pada dokumen perjanjian kerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen  SKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala  Sekolah mulai menyusun rencana SKP pada 1 Januari sampai dengan 31  Januari pada tahun berkenaan.  

Rencana SKP Kepala Sekolah memuat: 

  1. hasil kerja yang terdiri atas: 
  2. rencana hasil kerja individu; 
  3. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan  kuantitatif; 
  4. target yang harus dicapai, yang dinyatakan dalam pendekatan  kuantitatif; dan  
  5. perspektif. 
  6. perilaku kerja yang terdiri atas: 
  7. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas: 

1) berorientasi pelayanan; 

2) akuntabel; 

3) kompeten; 

4) harmonis; 

5) loyal; 

6) adaptif; dan 

7) kolaboratif. 

  1. indikator perilaku; dan 
  2. Ekspektasi Khusus Pimpinan. 

Adapun aspek, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus Pimpinan  di kontekstualisasi sesuai dengan tugas Kepala Sekolah sebagaimana  termuat pada Tabel 3.1. 

Tabel 3.1 Kontekstualisasi Perilaku Kerja Kepala Sekolah

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
Berorientasi  Pelayanan 1.1 Memahami kebutuhan  Guru, tenaga kependidikan,  orang tua, dan masyarakat  atau dunia kerja 1.1.1 Mengidentifikasi kebutuhan  guru, tenaga kependidikan, orang  tua, dan masyarakat atau dunia  kerja secara proaktif
1.1.2 Memenuhi kebutuhan Guru,  tenaga kependidikan, orang tua,  dan masyarakat atau dunia kerja  secara responsif
1.1.3 Melayani Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja  dengan aspirasi dan/atau keluhan  yang diterima
1.1.4 Menyelesaikan keluhan guru, 

– 19 –

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
tenaga kependidikan, orang tua,  dan masyarakat atau dunia kerja  dengan komunikasi persuasif
1.2 Bersifat ramah kepada  peserta didik, Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja  tanpa membeda-bedakan,  cekatan dalam bekerja, solutif  dalam mengatasi  permasalahan pembelajaran,  dan dapat diandalkan 1.2.1 Menuntaskan semua  pekerjaan
1.2.2 Mengucapkan salam dan sapa  dengan sikap ramah
1.2.3 Mengkomunikasikan  informasi yang aktual dan akurat
1.2.4 Melayani Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja  dengan standar yang sama 
1.3 Melakukan perbaikan  terus-menerus terhadap  kompetensi dan perilaku  kerjanya 1.3.1 Memperbaiki kualitas layanan  secara terus-menerus
1.3.2 Menindaklanjuti setiap kritik  dan saran secara konstruktif
1.3.3. Berupaya memperluas  wawasan kualitas pelayanan
Akuntabel  2.1 Melaksanakan tugas  dengan jujur, bertanggung  jawab, cermat, disiplin, dan  berintegritas tinggi 2.1.1 Memenuhi janji dan komitmen  terkait pekerjaan
2.1.2 Melaksanakan pekerjaan  sesuai dengan ketentuan
2.1.3 Bertanggung jawab atas hasil  kerja yang dilakukan dan bersedia  dievaluasi
2.1.4 Menolak segala bentuk  gratifikasi, korupsi, kolusi, dan  nepotisme
2.2 Memanfaatkan sumber  daya satuan pendidikan  dengan bertanggung jawab,  efektif, dan efisien 2.2.1 Memanfaatkan fasilitas  satuan pendidikan sesuai dengan  peruntukannya
2.2.2 Mencari cara efisiensi  penggunaan sarana prasarana,  bahan, dan alat kerja satuan  pendidikan
2.3 Tidak menyalahgunakan  kewenangan jabatan demi  keuntungan pribadi 2.3.1 Menghindari situasi yang  menimbulkan konflik kepentingan  pribadi
2.3.2 Mengambil keputusan dengan  objektif saat terjadi konflik  kepentingan
Kompeten  3.1 Melaksanakan  peningkatan kompetensi  untuk merespon kebutuhan  belajar Guru dan tenaga  kependidikan 3.1.1 Meningkatkan kapasitas dan  kompetensi diri secara terus menerus
3.1.2 Berdiskusi dengan Guru,  tenaga kependidikan, orang tua,  dan masyarakat atau dunia kerja  mencari solusi
3.2 Membantu Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja  untuk saling belajar 3.2.1 Memberikan kesempatan  kepada Guru, tenaga kependidikan,  orang tua, dan masyarakat atau  dunia kerja untuk menyampaikan  pendapat
3.2.2 Membagikan pengetahuan  dan pengalaman melalui diskusi 

– 20 –

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
dan dialog bersama Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja
3.3 Melaksanakan tugas  dengan kualitas terbaik 3.3.1 Menyusun rencana kerja  dan/atau anggaran dengan spesifik  dan partisipatif
3.3.2 Melaksanakan rencana kerja  dan/atau anggaran sesuai target  yang ditetapkan
3.3.3 Menyelesaikan masalah  secara komprehensif dan tuntas
Harmonis  4.1 Menghargai setiap warga  satuan sekolah apapun latar  belakangnya 4.1.1 Berlaku adil kepada setiap  orang tanpa memandang  kedudukan, jabatan, latar  belakang, suku, agama, ras dan  gender
4.1.2 Menjaga hubungan yang baik  dengan Guru, tenaga kependidikan,  orang tua, dan masyarakat atau  dunia kerja
4.1.3 Menghormati gagasan yang  disampaikan orang lain
4.2 Memberikan pertolongan  bagi warga satuan pendidikan  yang memerlukan 4.2.1 Menawarkan solusi kepada  warga sekolah dengan responsif
4.2.2 Memberikan solusi dan/atau  informasi sesuai kewenangan
4.3 Membangun lingkungan  pembelajaran yang kondusif 4.3.1 Menyelesaikan konflik di  antara Guru, tenaga kependidikan,  orang tua, dan masyarakat atau  dunia kerja secara konstruktif
4.3.2 Berinteraksi dengan Guru,  tenaga kependidikan, orang tua,  dan masyarakat atau dunia kerja  dengan sopan dan menjunjung  tinggi etika
4.3.3 Menghindari diskusi yang  berpotensi menimbulkan konflik  SARA
Loyal  5.1 Memegang teguh moral  dan mematuhi peraturan  perundang-undangan yang  berlaku 5.1.1 Menghindari tindakan,  ucapan, perbuatan yang menjurus  pada perpecahan
5.1.2 Menyebarkan informasi yang  mendukung transformasi  pembelajaran
5.1.3 Mencegah situasi yang  mengancam integritas satuan  pendidikan
5.2 Menjaga nama baik  satuan pendidikan, Guru,  tenaga kependidikan dan  peserta didik dimanapun  berada 5.2.1 Bersikap dan berperilaku  yang melindungi nama baik serta  citra satuan pendidikan
5.2.2 Melaksanakan arahan atasan  yang sesuai dengan norma dan  ketentuan yang berlaku
5.2.3 Menyebarkan informasi positif  tentang transformasi pembelajaran
5.3 Menjaga informasi yang  bersifat sensitif dan  5.3.1 Menyimpan informasi sensitif  dengan cara dan pada tempat yang 

– 21 –

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
berpotensi merugikan peserta  didik dan satuan pendidikan aman
5.3.2 Membagikan informasi  sensitif hanya kepada pihak yang  berwenang
5.3.3 Mencegah situasi yang  mengancam keselamatan peserta  didik dan satuan pendidikan
Adaptif  6.1 Menyesuaikan diri secara  cepat dalam menghadapi  dinamika masyarakat 6.1.1 Menyesuaikan diri di berbagai  lingkungan kerja
6.1.2 Beradaptasi dengan dinamika  perubahan lingkungan
6.1.3 Menguasai dinamika  perkembangan teknologi
6.2 Terus berinovasi dan  mengembangkan kreativitas  untuk memajukan satuan  pendidikan 6.2.1 Menyampaikan ide dan  gagasan dengan berani untuk  kemajuan satuan pendidikan 
6.2.2 Membuat inovasi yang  mendukung tujuan satuan  pendidikan secara konsisten
6.2.3 Mengantisipasi permasalahan  yang terjadi dengan kritis
6.2.4 Menjalankan sistem kerja  yang berbasis teknologi informasi
6.3 Berpikir proaktif untuk  mengembangkan diri, Guru,  tenaga kependidikan, orang  tua, dan masyarakat atau  dunia kerja 6.3.1 Mengidentifikasi potensi  masalah dan solusinya
6.3.2 Menunjukkan keingintahuan  yang tinggi terhadap hal baru
6.3.3 Memanfaatkan peluang untuk  menghasilkan hal yang lebih baik
Kolaboratif  7.1 Memberi kesempatan  kepada warga satuan  pendidikan dan masyarakat  atau dunia kerja untuk  berkontribusi bagi tujuan  pembelajaran yang berpusat  pada peserta didik 7.1.1 Menerima pendapat dan saran  dalam menyelesaikan tugas
7.1.2 Memuji keunggulan dan  prestasi orang lain
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung  jawab kepada Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja secara  proporsional
7.2 Bekerja sama secara  terbuka dalam menghasilkan  dampak pembelajaran yang  merata bagi peserta didik,  guru, tenaga kependidikan,  orang tua, dan masyarakat  atau dunia kerja 7.2.1 Mengajukan diri secara  sukarela untuk terlibat dalam  kegiatan yang mendukung  peningkatan pembelajaran
7.2.2 Bersinergi dengan Guru,  tenaga kependidikan, orang tua,  dan masyarakat atau dunia kerja  dalam menyelesaikan tugas
7.2.3 Mengakui saat berbuat  kesalahan dan bersedia meminta  maaf
7.3 Menggerakkan  pemanfaatan sumber daya  satuan pendidikan untuk  pencapaian visi dan misi  satuan pendidikan 7.3.1 Mendorong Guru, tenaga  kependidikan, orang tua, dan  masyarakat atau dunia kerja untuk  dapat terlibat aktif dalam  pencapaian tujuan satuan  pendidikan
7.3.2 Membangun komunikasi yang 
No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
efektif dalam berkoordinasi dengan  Guru, tenaga kependidikan, orang  tua, dan masyarakat atau dunia  kerja
7.3.3 Mengoptimalkan sumber daya  yang mendukung pencapaian  kinerja satuan pendidikan

Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang  menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil  kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  

Rencana SKP Kepala Sekolah meliputi: 

  1. terlaksananya supervisi terhadap guru dalam perencanaan dan penilaian pembelajaran/pembimbingan peserta didik dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
  2. terlaksananya supervisi terhadap guru dalam pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, serta pembimbingan dan pelatihan dalam mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk semua; 
  3. terkelolanya penugasan tambahan Guru dan penugasan Tenaga  Kependidikan untuk mewujudkan pembelajaran yang bermutu untuk  semua;
  4. terkelolanya peningkatan kualitas praktik pembelajaran Guru; e. terkelolanya pengembangan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan;
  5. terlaksananya praktik kinerja Kepala Sekolah melalui observasi praktik kinerja, pada paling sedikit 1 (satu) indikator di bawah:  1) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  memandu perencanaan pembelajaran; 

2) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  komunikasi visi dan misi satuan pendidikan; 

3) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  penyampaian program satuan pendidikan; 

4) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  refleksi pengelolaan kurikulum satuan pendidikan;  

5) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  aktivasi kegiatan komunitas belajar; 

6) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  pembimbingan peningkatan kualitas praktik pembelajaran; 

7) peningkatan praktik kinerja Kepala Sekolah yang berfokus pada  berbagi praktik baik kepemimpinan; dan 

8) peningkatan kepemimpinan pembelajaran yang berfokus pada  refleksi program pengembangan kompetensi. 

Pelaksanaan observasi praktik kinerja mengacu pada panduan yang  diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. 

  1. terlaksananya pengembangan kompetensi Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran yang berdampak pada pendidikan yang bermutu untuk semua; 
  2. tersusunnya perencanaan satuan pendidikan dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu untuk semua; dan 
  3. terlaksananya perencanaan satuan pendidikan yang berkualitas dan berdampak pada pendidikan yang bermutu untuk semua

Selanjutnya, Rencana SKP Kepala Sekolah yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah. Penetapan SKP  setiap tahun paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Januari tahun  berkenaan. 

  1. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja  

Kepala Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan.  Pendokumentasian kinerja dilaksanakan pada rentang bulan Januari  sampai dengan Desember tahun berkenaan. 

Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang  diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian hasil  pendokumentasian pelaksanaan rencana hasil kerja Kepala Sekolah  termuat pada Tabel 3.3.  

Tabel 3.3. Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Kepala Sekolah

No.  Jenis Rencana Hasil Kerja  Keterangan
Terlaksananya supervisi terhadap guru dalam  perencanaan dan penilaian  pembelajaran/pembimbingan peserta didik  dalam mewujudkan pembelajaran yang  bermutu untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi  keterlaksanaan perencanaan dan  penilaian pembelajaran/  pembimbingan Guru melalui sistem  informasi pengelolaan kinerja dengan  memastikan ketersediaan dokumen  perencanaan dan penilaian  pembelajaran/pembimbingan seperti:  (RPP/Modul Ajar/atau sejenisnya)  atau hasil evaluasi belajar peserta  didik yang ditunjukan Guru sehingga  bukti dukung tidak perlu diunggah
Terlaksananya supervisi terhadap guru dalam  pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan,  serta pembimbingan dan pelatihan dalam  mewujudkan pembelajaran yang bermutu  untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi  terlaksananya pembelajaran/  pembimbingan, serta pembimbingan  dan pelatihan Guru melalui sistem  informasi pengelolaan kinerja dengan  memastikan bukti kehadiran  pelaksanaan  

pembelajaran/pembimbingan yang  ditunjukkan Guru sehingga bukti  dukung tidak perlu diunggah

Terkelolanya penugasan tambahan Guru dan  penugasan Tenaga Kependidikan untuk  mewujudkan pembelajaran yang bermutu  untuk semua Kepala Sekolah mengonfirmasi  ketuntasan pelaksanaan tugas  tambahan Guru dan Tenaga  Kependidikan melalui sistem informasi  pengelolaan kinerja berdasarkan bukti  fisik sesuai peraturan perundang 

undangan sehingga bukti dukung  tidak perlu diunggah

Terkelolanya peningkatan kualitas praktik  pembelajaran Guru Kepala Sekolah melaksanakan  observasi melalui sistem informasi  pengelolaan kinerja
Terkelolanya pengembangan kompetensi Guru  dan Tenaga Kependidikan Kepala Sekolah mengonfirmasi  pelaksanaan kegiatan pengembangan  kompetensi Guru berdasarkan hasil  refleksi Guru melalui sistem informasi  pengelolaan kinerja
Terlaksananya praktik kinerja Kepala Sekolah  Kepala Sekolah melaksanakan praktik 

– 24 – 

No.  Jenis Rencana Hasil Kerja  Keterangan
melalui observasi praktik kinerja (*)  kinerja melalui sistem informasi  pengelolaan kinerja
Terlaksananya pengembangan kompetensi  Kepala Sekolah sebagai pemimpin  pembelajaran yang berdampak pada  pendidikan yang bermutu untuk semua (**) Kepala Sekolah mengisi refleksi  kegiatan pengembangan kompetensi  untuk dikonfirmasi oleh Pejabat  Penilai Kinerja Kepala Sekolah  sehingga bukti dukung tidak perlu  diunggah
Tersusunnya perencanaan satuan pendidikan  dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu  untuk semua Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah  mengonfirmasi perencanaan dan  pengembangan satuan pendidikan  melalui sistem informasi pengelolaan  kinerja dengan memastikan  ketersediaan dokumen, antara lain: 

a. Rencana Kerja Tahunan (RKT) atau  sejenisnya 

b. Rencana Kegiatan dan Anggaran  Sekolah (RKAS) atau sejenisnya c. Kurikulum satuan pendidikan atau  sejenisnya

Terlaksananya perencanaan satuan  pendidikan yang berkualitas dan berdampak  pada pendidikan yang bermutu untuk semua Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah  mengonfirmasi laporan pengelolaan  satuan pendidikan melalui sistem  informasi pengelolaan kinerja sehingga  bukti dukung tidak perlu diunggah
Keterangan

(*) sesuai fokus observasi kinerja yang dipilih Kepala Sekolah 

(**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Kepala Sekolah

Pejabat Penilai Kinerja melaksanakan pemantauan terhadap kemajuan  pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP melalui pengamatan  dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.  

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, Pejabat Penilai Kinerja dapat  mengetahui Kepala Sekolah yang menunjukkan kemajuan kinerja atau  tidak menunjukkan kemajuan kinerja. Dalam hal Kepala Sekolah  menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan  apresiasi dan/atau penugasan baru. Dalam hal Kepala Sekolah tidak  menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat Penilai Kinerja dapat melakukan  penyesuaian SKP untuk tahun berikutnya dan/atau pengusulan  pembinaan kinerja.  

Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau  konseling kinerja. Bimbingan kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja  terhadap Kepala Sekolah melalui kegiatan pengembangan kompetensi.  Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Kepala  Sekolah untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah perilaku kerja.  

  1. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah 

Dalam rangka penilaian kinerja Kepala Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja  Kepala Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan  untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada satuan 

– 25 – 

pendidikan dan pengembangan karier Kepala Sekolah berbasis sistem  merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.  

Pejabat Penilai Kinerja Kepala Sekolah dapat memberikan catatan dan/atau  rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk  perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi  Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat 15 Januari pada  tahun berikutnya dengan dengan menggabungkan rating hasil kerja dan  rating perilaku kerja.  

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Kepala Sekolah dengan  mempertimbangkan capaian kinerja unit kerja dan kontribusi kinerja  pegawai terhadap capaian kinerja unit kerja. Predikat Kinerja sebagaimana  dimaksud terdiri atas:  

  1. sangat baik; 
  2. baik; 
  3. cukup/butuh perbaikan; 
  4. kurang; atau 
  5. sangat kurang. 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Kepala Sekolah mengacu pada  panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  1. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah  

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja meliputi:  

  1. pelaporan kinerja;  
  2. pemeringkatan kinerja;  
  3. penghargaan; dan 
  4. sanksi.  

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud angka 1 dilakukan secara  berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja kepada Pimpinan Unit Organisasi  yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan dokumen SKP dan  hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja sebagaimana dimaksud  angka 2 dilakukan melalui proses penetapan Predikat Kinerja pegawai  dalam satu Unit Kerja. Penghargaan sebagaimana dimaksud angka 3 dapat  berupa: 

  1. prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau  mitra; 
  2. pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c. bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier. 

Sanksi sebagaimana dimaksud angka 4 dilaksanakan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Hasil pengelolaan kinerja bagi Kepala Sekolah ditetapkan dalam bentuk  Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Kepala Sekolah berstatus pegawai  negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui layanan kinerja  yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian  negara.

– 26 – 

BAB IV 

PENGELOLAAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH 

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok  Pengawas Sekolah sesuai ekspektasi pimpinan yang meliputi pengawasan  manajerial dan akademik pada satuan pendidikan yaitu: 

  1. melaksanakan pengawasan satuan pendidikan yang dilakukan melalui  pendampingan terhadap Kepala Sekolah; dan 
  2. merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan  pembinaan, pemantauan penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan  Kepala Sekolah di sekolah binaan. 

Kinerja Pengawas Sekolah merupakan capaian dalam pelaksanaan tugas pokok  Pengawas Sekolah tersebut di atas.  

Pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah berorientasi pada: 

  1. peningkatan kualitas dan kapasitas Pengawas Sekolah; 
  2. penguatan peran Pengawas Sekolah; dan 
  3. penguatan kolaborasi antara Pengawas Sekolah dengan Kepala Sekolah,  Pengawas Sekolah dengan Kepala Dinas Pendidikan dan antara Pengawas  Sekolah dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan. 

Alur pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud  dilaksanakan dengan tahapan sebagaimana termuat pada Gambar 4.1. 

Gambar 4.1. Alur Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 

Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah 

Tindak Lanjut  

Evaluasi Kinerja  Pengawas Sekolah 

Plotting Tim  

Kinerja

Penilaian Kinerja  Pengawas Sekolah 

Perencanaan Kinerja  Pengawas Sekolah 

Pelaksanaan,  

Pemantauan, dan  Pembinaan Kinerja  Pengawas Sekolah 

Penjelasan atas masing-masing tahapan dalam Gambar 4.1 dijabarkan sebagai  berikut:  

  1. Pemutakhiran Data Pengawas Sekolah 

Pemutakhiran data dilakukan segera setelah adanya perubahan data  kepegawaian Pengawas Sekolah yang bersangkutan dan/atau pada periode  sebelum Pengawas Sekolah menyusun perencanaan kinerja. 

Sebelum menyusun perencanaan kinerja, Pengawas Sekolah melakukan  pemutakhiran data meliputi nomor induk kependudukan (NIK), nomor  induk pegawai (NIP), dan Unit Kerja atau Unit Organisasi (Unor).  Pemutakhiran data Pengawas Sekolah tersebut dilakukan dengan  ketentuan sebagai berikut: 

  1. pemutakhiran data NIK dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga  Kependidikan (SIM Tendik) dengan mengacu pada NIK yang tertera  pada KTP Elektronik atau Kartu Keluarga atau dokumen  kependudukan lainnya; 

– 27 – 

  1. pemutakhiran NIP dilakukan melalui Sistem Informasi Tenaga  Kependidikan (SIM Tendik), dengan mengacu pada data nomor induk  kepegawaian yang tertera pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara  (SIASN); dan 
  2. Pemutakhiran Unor dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan kepada  operator pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan kepegawaian  di daerah melalui SIASN, dengan mengacu pada data yang tertera SIM  Tendik yang telah dimutakhirkan berdasarkan surat keputusan  mutasi terakhir. Pemutakhiran data Unor ini juga dilakukan untuk  plotting tim kinerja dalam pengelolaan kinerja. 

Pemutakhiran data sebelum perencanaan kinerja dilakukan paling lambat  31 Desember tahun berkenaan untuk periode pengelolaan kinerja tahun  yang akan datang. 

  1. Plotting Tim Kinerja 

Plotting tim kinerja dilakukan untuk memudahkan Kepala Dinas  Pendidikan selaku Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dalam  melakukan pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah.  

Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk tim kinerja yang berperan  untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian atas  hasil kerja dan perilaku kerja Pengawas Sekolah. Tim kinerja untuk  pengelolaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri dari 3 (tiga) orang dengan  unsur pejabat struktural dan/atau Pengawas Sekolah yang ditugaskan  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi atau Kepala Cabang Dinas  Pendidikan.  

Pembentukan tim kinerja dilakukan melalui plotting tim kinerja pada SIM  Tendik, dengan proses sebagai berikut: 

  1. operator melakukan penginputan data Kepala Dinas Pendidikan dan  pejabat struktural pada SIM Tendik; 
  2. operator memilih tim kinerja sesuai arahan Kepala Dinas Pendidikan; 3. operator mengunduh dan mengunggah surat keputusan (SK)  pembentukan tim kinerja yang sudah ditandatangani Kepala Dinas  Pendidikan; 
  3. dinas pendidikan mendistribusikan SK pembentukan tim kerja kepada  Pengawas Sekolah yang bersangkutan;  
  4. tim kinerja mendapatkan informasi tentang Kepala Sekolah yang akan  dinilai; dan 
  5. Pengawas Sekolah mendapatkan notifikasi pada sistem informasi  pengelolaan kinerja tentang tim kinerja yang akan menilai pengelolaan  kinerja. 

Dalam hal diperlukan penyesuaian seperti perubahan penugasan, Kepala  Dinas Pendidikan dapat melakukan revisi SK pembentukan tim kerja pada  SIM Tendik. 

  1. Perencanaan Kinerja Pengawas Sekolah 

Perencanaan kinerja Pengawas Sekolah terdiri atas: 

  1. penyusunan Rencana SKP; dan 
  2. penetapan SKP;  

Dalam penyusunan rencana SKP ini Pengawas sekolah melakukan dialog  kinerja bersama Pejabat Penilai Kinerja untuk penetapan dan klarifikasi 

– 28 – 

Ekspektasi Kinerja. Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja  merupakan proses untuk menentukan rencana kinerja yang terdiri atas  rencana hasil kerja yang akan dicapai dan perilaku kerja yang diharapkan.  Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dilakukan dengan  memperhatikan:  

  1. perencanaan strategis pemerintah daerah dalam urusan pendidikan; b. prioritas program dan kegiatan dalam rangka peningkatan capaian  rapor pendidikan tingkat satuan pendidikan dan rapor pendidikan  tingkat daerah; dan 
  2. kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan Pengawas Sekolah 

Penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja dituangkan dalam dokumen  SKP. 

Periode penyusunan rencana SKP bagi Pengawas Sekolah dimulai sejak  tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun  pada tahun berkenaan.  

Rencana SKP Pengawas Sekolah memuat: 

  1. hasil kerja yang terdiri atas: 
  2. rencana hasil kerja Kepala Dinas Pendidikan yang diintervensi; b. rencana hasil kerja individu; 
  3. aspek; 
  4. indikator kinerja individu, yang dinyatakan dalam pendekatan  kuantitatif; dan  
  5. target yang harus dicapai, yang dinyatakan dengan pendekatan  kuantitatif. 
  6. perilaku kerja yang terdiri atas: 
  7. aspek perilaku kerja, yang terdiri atas: 

1) berorientasi layanan; 

2) akuntabel; 

3) kompeten; 

4) harmonis; 

5) loyal; 

6) adaptif; 

7) kolaboratif; 

  1. indikator perilaku; dan 
  2. Ekspektasi khusus Kepala Dinas Pendidikan 

Adapun aspek perilaku kerja, indikator perilaku, dan Ekspektasi Khusus  sebagaimana dimaksud angka 2 dapat dikontekstualisasikan pada Tabel  4.1 di bawah. 

– 29 – 

Tabel 4.1 Kontekstualisasi Perilaku Kinerja Pengawas Sekolah 

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
1.  Berorientasi  Pelayanan 1.1. Memahami kebutuhan  satuan pendidikan 1.1.1. Mengidentifikasi kebutuhan satuan  pendidikan secara proaktif
1.1.2. Memenuhi kebutuhan satuan  pendidikan secara responsif
1.1.3. Melayani satuan pendidikan sesuai  aspirasi dan/atau keluhan yang diterima
1.1.4. Menyelesaikan keluhan satuan  pendidikan dengan komunikasi persuasif
1.2. Ramah, cekatan dalam  bekerja, dan dapat  diandalkan 1.2.1. Menuntaskan semua pekerjaan
1.2.2. Mengucapkan salam dan sapa dengan  sikap ramah
1.2.3. Mengkomunikasikan informasi yang  aktual dan akurat
1.2.4. Melayani dengan standar dan kualitas  yang sama
1.3. Melakukan perbaikan  kompetensi dan perilaku  secara terus-menerus  1.3.1. Memperbaiki kualitas layanan secara  terus-menerus
1.3.2. Menindaklanjuti setiap kritik dan  saran secara konstruktif
1.3.3. Berupaya memperluas wawasan  kualitas pelayanan
2.  Akuntabel  2.1. Melaksanakan tugas  dengan jujur, bertanggung  jawab, cermat, disiplin, dan  berintegritas tinggi 2.1.1. Memenuhi janji dan komitmen  pekerjaan
2.1.2. Melaksanakan pekerjaan sesuai  dengan ketentuan
2.1.3. Bertanggung jawab atas hasil kerja  yang dilakukan dan bersedia dievaluasi
2.1.4. Menolak segala bentuk gratifikasi,  korupsi, kolusi, dan nepotisme
2.2. Memanfaatkan sumber  daya secara bertanggung  jawab, efektif, dan efisien 2.2.1. Menggunakan fasilitas kerja sesuai  dengan peruntukannya
2.2.2. Mendorong efisiensi penggunaan  sarana dan prasarana satuan pendidikan
2.3. Tidak menyalahgunakan  kewenangan jabatan demi  keuntungan pribadi 2.3.1. Menghindari situasi yang  menimbulkan konflik kepentingan pribadi
2.3.2. Mengambil keputusan dengan objektif  saat terjadi konflik kepentingan
3.  Kompeten  3.1. Melaksanakan  peningkatan kompetensi  sesuai kebutuhan satuan  pendidikan 3.1.1. Meningkatkan kapasitas dan  kompetensi diri secara terus-menerus
3.1.2. Berdiskusi dengan atasan dan rekan  sejawat untuk mencari solusi
3.2. Membantu pemangku  satuan pendidikan untuk  saling belajar 3.2.1. Memberikan kesempatan bagi kepala  sekolah untuk menyampaikan pendapat
3.2.2. Membagikan pengetahuan dan  pengalaman melalui dialog bersama kepala  sekolah, Guru, tenaga kependidikan, orang  tua, dan masyarakat atau dunia kerja

– 30 –

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
3.3. Melaksanakan tugas  dengan kualitas terbaik 3.3.1. Menyusun rencana kerja secara  kontekstual dan partisipatif
3.3.2. Melaksanakan rencana kerja sesuai  target yang ditetapkan
3.3.3. Menyelesaikan masalah secara  komprehensif dan tuntas
4.  Harmonis  4.1. Menghargai seluruh  pemangku pendidikan 4.1.1. Berlaku adil kepada semua pihak  tanpa memandang status
4.1.2. Menjaga hubungan baik dengan  satuan pendidikan dan masyarakat
4.1.3. Menghormati gagasan yang  disampaikan satuan pendidikan dan  masyarakat
4.2. Memberikan bantuan  bagi satuan pendidikan  4.2.1. Menawarkan solusi kepada Kepala  Sekolah dengan responsif
4.2.2. Memberikan solusi dan/atau informasi  kepada Kepala Sekolah sesuai kewenangan
4.3. Membangun lingkungan  yang kondusif 4.3.1. Menyelesaikan konflik secara  konstruktif
4.3.2. Berinteraksi dengan berbagai pihak  berdasarkan etika yang tinggi
4.3.3. Menghindari interaksi yang berpotensi  menimbulkan konflik
5.  Loyal  5.1. Memegang teguh moral  dan mematuhi peraturan  perundang-undangan yang  berlaku 5.1.1. Menghindari ucapan dan perbuatan  yang menjurus pada perpecahan
5.1.2. Menyebarkan informasi yang  mendukung transformasi pendidikan
5.1.3. Mencegah situasi yang menghambat  transformasi satuan pendidikan
5.2. Menjaga nama baik dinas  pendidikan dimanapun  berada 5.2.1. Bersikap dan berperilaku yang  mencerminkan citra dinas pendidikan
5.2.2.Melaksanakan arahan dinas  pendidikan yang sesuai dengan norma dan  ketentuan yang berlaku
5.2.3. Menyebarkan informasi positif dari  dinas pendidikan tentang transformasi  pendidikan
5.3. Menjaga informasi yang  bersifat sensitif dan  berpotensi merugikan dinas  pendidikan dan satuan  pendidikan 5.3.1. Menyimpan informasi sensitif dengan  cara dan pada tempat yang aman
5.3.2. Membagikan informasi sensitif hanya  kepada pihak yang berwenang
5.3.3. Mencegah situasi yang mengancam  kelangsungan transformasi pendidikan
Adaptif  6.1. Menyesuaikan diri secara  cepat dalam menghadapi  dinamika pendidikan 6.1.1. Menyesuaikan diri di berbagai  lingkungan kerja
6.1.2. Beradaptasi dengan dinamika  perubahan lingkungan
6.1.3. Menguasai dinamika perkembangan  teknologi

– 31 – 

No.  Aspek  Indikator Perilaku  Ekspektasi Khusus Pimpinan
6.2. Terus berinovasi dan  mengembangkan kreativitas  untuk memajukan  pendidikan 6.2.1. Menyampaikan ide dan gagasan  dengan berani untuk kemajuan satuan  pendidikan
6.2.2. Membuat inovasi yang mendukung  transformasi pendidikan secara konsisten
6.2.3. Mengantisipasi permasalahan yang  terjadi di satuan pendidikan dengan kritis
6.2.4. Menjalankan sistem kerja berbasis  teknologi informasi
6.3. Berpikir proaktif untuk  memajukan satuan  pendidikan 6.3.1. Mengidentifikasi potensi masalah dan  solusinya
6.3.2. Menunjukkan keingintahuan yang  tinggi terhadap hal baru
6.3.3. Memanfaatkan peluang untuk  menghasilkan hal yang lebih baik
7.  Kolaboratif  7.1. Memberi kesempatan  bagi satuan pendidikan dan  masyarakat untuk  berkontribusi dalam  peningkatan kualitas  pembelajaran 7.1.1. Menerima pendapat dan saran secara  terbuka untuk perbaikan hasil kerja
7.1.2. Memuji keunggulan dan prestasi orang  lain
7.1.3 Membagi tugas dan tanggung jawab,  secara proporsional
7.2. Mampu bekerja sama  dengan satuan pendidikan  dan masyarakat untuk  meningkatkan kualitas  layanan satuan pendidikan 7.2.1. Mengajukan diri secara sukarela untuk  terlibat dalam kegiatan yang mendukung  transformasi pendidikan
7.2.2. Bersinergi dengan berbagai pihak  dalam mendorong transformasi pendidikan
7.2.3. Mengakui ketika berbuat kesalahan  dan berkomitmen tidak mengulanginya
7.3. Menggerakkan  pemanfaatan sumber daya  dinas pendidikan, satuan  pendidikan, dan masyarakat  untuk pencapaian  transformasi pendidikan 7.3.1. Mengajak dinas pendidikan dan  masyarakat terlibat aktif untuk mewujudkan  tujuan satuan pendidikan
7.3.2. Membangun komunikasi yang efektif  dengan satuan pendidikan, dinas  pendidikan, dan masyarakat
7.3.3. Mengoptimalkan sumber daya yang  mendukung transformasi pendidikan yang  berdampak pada peserta didik

Ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana  hasil kerja Pengawas Sekolah dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif.  Rencana SKP dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang  menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil  kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.  

Rencana hasil kerja Pengawas Sekolah meliputi: 

  1. terlaksananya pendampingan satuan pendidikan untuk mewujudkan  transformasi pembelajaran dan pendidikan yang bermutu untuk  semua dalam menjalankan tugas pokok Pengawas Sekolah yang  disepakati bersama Kepala Dinas Pendidikan. Dalam melaksanakan  pendampingan satuan pendidikan, pengawas sekolah memilih paling  sedikit 1 (satu) indikator kinerja sebagai berikut:

– 32 – 

1) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus  pada kepemimpinan pembelajaran untuk mewujudkan  transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan  pendidikan; 

2) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus  pada kualitas pembelajaran untuk mewujudkan transformasi  pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; 

3) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus  pada peningkatan iklim sekolah yang aman, inklusif, dan  merayakan kebhinekaan untuk mewujudkan transformasi  pembelajaran melalui pendampingan satuan pendidikan; dan  

4) peningkatan praktik kinerja Pengawas Sekolah yang berfokus  pada kualitas pengelolaan satuan Pendidikan untuk mewujudkan  transformasi pembelajaran melalui pendampingan satuan  pendidikan. 

Pelaksanaan indikator praktik kinerja mengacu pada panduan yang  diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. 

  1. tersusunnya dokumen perencanaan dan pelaporan pendampingan  satuan pendidikan sesuai binaan; dan 
  2. meningkatnya kinerja satuan pendidikan dan/atau peningkatan karier  Pengawas Sekolah melalui pengembangan kompetensi yang disepakati  bersama Kepala Dinas Pendidikan. Pelaksanaan pengembangan  kompetensi untuk Pengawas Sekolah terdiri atas 8 (delapan) kategori  meliputi: 

1) inspirasi untuk diterapkan; 

2) penerapan utuh sebuah praktik; 

3) pengembangan utuh sebuah praktik;  

4) pemenuhan suatu persyaratan jabatan dan/atau program;  5) Kontribusi sebagai penyusun;  

6) Kontribusi sebagai penelaah;  

7) Kontribusi sebagai pelatih, mentor, atau narasumber; dan/atau 8) kontribusi lainnya pada transformasi pembelajaran. 

Setiap kategori pengembangan kompetensi mencakup kegiatan  pengembangan kompetensi yang dapat dipilih berdasarkan  rekomendasi dari hasil refleksi kompetensi dan/atau hasil diskusi  tindak lanjut dalam observasi praktik kinerja. Daftar kegiatan  pengembangan kompetensi berdasarkan kategori di atas dapat dilihat  pada Tabel 4.2 di bawah. 

Tabel 4.2. Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah 

No  Kategori  Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah
Inspirasi untuk  

diterapkan 

1.1. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar di sekolah  tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau  pendampingan
1.2. Peserta berbagi praktik baik di komunitas belajar lintas  sekolah tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau  pendampingan
1.3. Peserta pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh  sertifikat tentang pembelajaran, kepemimpinan, dan/atau  pendampingan
1.4. Peserta webinar/seminar pendidikan tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan

– 33 –

No  Kategori  Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah
1.5. Partisipan lokakarya/konferensi/simposium/studi  banding/studi tiru tentang pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan
Penerapan utuh  

sebuah praktik

2.1. Peserta pelatihan mandiri pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan
2.2. Partisipan observasi praktik pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan (persiapan, pelaksanaan, dan  diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat di komunitas  belajar di sekolah
2.3. Partisipan simulasi praktik tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan di komunitas  belajar lintas sekolah
2.4. Peserta coaching/mentoring tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan pengembangan  kompetensi Pengawas Sekolah
2.5. Pelatihan luring tentang pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan sesuai model kompetensi Pengawas  Sekolah
Pengembangan utuh  sebuah praktik 3.1. Peningkatan kompetensi melalui praktik magang pada dunia  usaha dan bidang lain yang relevan
3.2. Peningkatan kompetensi melalui program pelatihan atau  pendidikan jangka pendek/menengah tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan
Pemenuhan suatu  persyaratan  

jabatan/program

4.1. Studi lanjut (pendidikan profesi/S2/S3) di dalam maupun di  luar negeri
4.2. Peserta Pelatihan Komite Pembelajaran
Kontribusi sebagai  penyusun 5.1. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di  sekolah
5.2. Penyusun Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas  sekolah melalui platform pembelajaran digital.
5.3. Penyusun Praktik Baik tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di  sekolah
5.4. Penyusun Praktik Baik tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas  sekolah melalui platform pembelajaran digital
6 Kontribusi sebagai  penelaah 6.1. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar di  sekolah
6.2. Penelaah Perangkat Ajar/Media Ajar tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan yang dapat  dibagikan kepada Pegawai lain di komunitas belajar lintas  sekolah melalui platform pembelajaran digital

– 34 – 

No  Kategori  Jenis Kegiatan Pengembangan Kompetensi Pengawas Sekolah
6.3. Penelaah Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada  Pegawai lain di komunitas belajar di sekolah
6.4. Penelaah Praktik Baik tentang pembelajaran, kepemimpinan,  dan/atau pendampingan yang dapat dibagikan kepada  Pegawai lain di komunitas belajar lintas sekolah melalui  platform pembelajaran digital
Kontribusi sebagai  pelatih/narasumber 7.1. Narasumber berbagi praktik baik pada kegiatan berbagi  praktik baik dengan topik tentang pembelajaran,  

kepemimpinan, dan/atau pendampingan

7.2. Pelatih pada pelatihan luring tentang pembelajaran,  kepemimpinan, dan/atau pendampingan
7.3. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada  kegiatan coaching/mentoring  

pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

7.4. Pelatih pada praktik magang pada dunia usaha dan bidang  lain yang relevan
7.5. Pelatih pada program pelatihan & pendidikan jangka  pendek/menengah pada bidang pembelajaran, pendidikan  atau kepemimpinan
7.6. Coach/mentor/fasilitator/pengajar praktik/asesor pada  program Pendidikan Profesi Guru dan pelatihan  

kepemimpinan bagi guru sebagai syarat menjadi Kepala  Sekolah/Pengawas Sekolah

7.7. Dosen/guru pamong/asesor pada Pendidikan Studi Lanjut  (Pendidikan Profesi/S2/S3)
7.8. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada  pelatihan kepemimpinan bagi guru sebagai syarat menjadi  Kepala Sekolah/Pengawas Sekolah
7.9. Narasumber/pelatih/guru pamong/coach/mentor pada  Pelatihan Komite Pembelajaran
Kontribusi lainnya  8.1. Penggerak komunitas belajar mengadakan 1 kegiatan berbagi  praktik baik
8.2. Peraih penghargaan dari pemerintah atau mitra pembangunan pada lingkup daerah, nasional dan global terhadap  

kontribusinya terhadap  

pembelajaran/pendidikan/kepemimpinan

 

Rencana SKP yang telah disusun ditetapkan menjadi SKP oleh Pejabat  Penilai Kinerja. Penetapan SKP setiap tahun paling lambat dilakukan pada  31 Januari tahun berkenaan. 

  1. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja  

Pengawas Sekolah melaksanakan rencana kinerja setelah SKP ditetapkan.  Pendokumentasian kinerja dilakukan pada rentang bulan Januari sampai  dengan Desember tahun berkenaan.

– 35 – 

Pendokumentasian kinerja dilakukan dengan menyediakan informasi yang  diperlukan kepada Pejabat Penilai Kinerja. Adapun rincian hasil  pendokumentasian pelaksanaan rencana hasil kerja Pengawas Sekolah  termuat pada Tabel 4.3. 

Tabel 4.3. Pendokumentasian Rencana Hasil Kerja Pengelolaan Kinerja Pengawas Sekolah 

No.  Jenis Rencana Hasil Kerja  Keterangan
1.  Terlaksananya pendampingan  

satuan pendidikan untuk  

mewujudkan transformasi  

pembelajaran dan pendidikan yang  bermutu untuk semua (*)

Dilakukan melalui sistem informasi pengelolaan  kinerja
2.  Tersusunnya dokumen perencanaan  dan pelaporan pendampingan  satuan pendidikan sesuai binaan Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah  mengonfirmasi ketersediaan dokumen  perencanaan dan pelaporan pendampingan  melalui sistem informasi pengelolaan kinerja  sehingga Pengawas Sekolah tidak perlu  mengunggah
3.  Terlaksananya pengembangan  kompetensi Pengawas Sekolah (**) Pejabat Penilai Kinerja mengonfirmasi isian  refleksi melalui sistem pengelolaan kinerja
Keterangan

(*) sesuai fokus pelaksanaan indikator praktik kinerja yang dipilih Pengawas Sekolah (**) sesuai jenis pengembangan kompetensi yang dipilih Pengawas Sekolah

Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah melaksanakan pemantauan  terhadap kemajuan pencapaian target kinerja yang termuat dalam SKP  melalui pengamatan dan pemberian Umpan Balik Berkelanjutan.  Berdasarkan pemantauan yang dilakukan tersebut, Pejabat Penilai Kinerja  Pengawas Sekolah dapat mengetahui Pengawas Sekolah yang  menunjukkan atau tidak menunjukkan kemajuan kinerja. 

Dalam hal Pengawas Sekolah menunjukkan kemajuan kinerja, Pejabat  Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat memberikan apresiasi dan/atau  penugasan baru. Dalam hal Pengawas Sekolah tidak menunjukkan  kemajuan kinerja, berdasarkan pemberian umpan balik berkelanjutan,  Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat melakukan penyesuaian  SKP untuk tahun berikutnya; dan/atau pengusulan pembinaan kinerja. 

Pembinaan kinerja dilakukan melalui bimbingan kinerja dan/atau  konseling kinerja. Bimbingan kinerja sebagaimana dimaksud dilakukan  oleh Pejabat Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah melalui kegiatan  pengembangan kompetensi. Konseling kinerja dilakukan oleh Pejabat  Penilai Kinerja terhadap Pengawas Sekolah untuk mengidentifikasi dan  menyelesaikan masalah perilaku kerja.  

  1. Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah 

Dalam rangka penilaian kinerja Pengawas Sekolah, Pejabat Penilai Kinerja  Pengawas Sekolah melakukan Evaluasi Kinerja. Evaluasi Kinerja tersebut  dilakukan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran pada  satuan pendidikan dan pengembangan karier Pengawas Sekolah berbasis 

– 36 – 

sistem merit. Evaluasi Kinerja dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku  kerja. 

Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah dapat memberikan catatan  dan/atau rekomendasi dalam dokumen Evaluasi Kinerja untuk  perbaikan/penyesuaian perencanaan SKP pada tahun berikutnya. Evaluasi  Kinerja. Evaluasi Kinerja dilakukan setiap 1 (satu) tahun paling lambat 15  Januari pada tahun berikutnya dengan menggabungkan rating hasil kerja  dan rating perilaku kerja.  

Pejabat Penilai Kinerja menetapkan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah  dengan mempertimbangkan capaian kinerja Unit Kerja dan kontribusi  kinerja pegawai terhadap capaian kinerja Unit Kerja. Predikat Kinerja  sebagaimana dimaksud terdiri atas:  

  1. sangat baik; 
  2. baik; 
  3. cukup/butuh perbaikan; 
  4. kurang; atau 
  5. sangat kurang. 

Tata cara menentukan Predikat Kinerja Pengawas Sekolah mengacu pada  panduan penilaian kinerja yang diterbitkan Direktorat Jenderal.  

Hasil Evaluasi Kinerja dituangkan dalam dokumen Evaluasi Kinerja sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

  1. Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah 

Tindak lanjut Evaluasi Kinerja Pengawas Sekolah meliputi:  

  1. pelaporan kinerja,  
  2. pemeringkatan kinerja,  
  3. penghargaan; dan  
  4. sanksi.  

Pelaporan kinerja sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan secara  berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja Pengawas Sekolah kepada Pimpinan  Unit Organisasi yang membidangi kepegawaian dengan mencantumkan  Dokumen SKP dan Hasil Evaluasi Kinerja. Pemeringkatan kinerja  sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui proses penetapan  Predikat Kinerja pegawai dalam satu Unit Kerja.  

Penghargaan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat berupa: a. prioritas keikutsertaan dalam program prioritas pemerintah dan/atau  mitra; 

  1. pemberian pengakuan dalam bidang pendidikan; dan/atau c. bentuk lainnya yang mendukung peningkatan karier.
  2. Sedangkan, sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Hasil penilaian kinerja bagi Pengawas Sekolah ditetapkan dalam bentuk  Predikat Kinerja. Predikat Kinerja bagi Pengawas Sekolah berstatus pegawai  negeri sipil dikonversikan ke dalam perolehan angka kredit tahunan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konversi predikat kinerja ke angka kredit dilakukan melalui layanan kinerja  yang dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian  negara.