
JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menetapkan kebijakan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan pengendalian kemacetan lalu lintas, sekaligus menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan produktif.
Jadwal Penerapan Kerja Fleksibel
Dalam SE tersebut, Pimpinan Instansi Pemerintah diberikan kewenangan untuk mengatur kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi (Work From Anywhere/WFA) maupun waktu, pada tanggal-tanggal berikut:
* Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni pada Senin dan Selasa, 16 dan 17 Maret 2026.
* Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Menteri PANRB menegaskan bahwa pengaturan proporsi jumlah pegawai yang menjalankan fleksibilitas kerja diserahkan kepada Pimpinan Instansi Pemerintah dengan tetap mempertimbangkan karakteristik jenis layanan.
Jaminan Layanan Publik Tetap Beroperasi
Meski menerapkan fleksibilitas kerja, Menteri PANRB mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk memastikan kualitas pelayanan publik tidak terganggu. Instansi yang memiliki fungsi pelayanan esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat—seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan—wajib tetap tersedia dan mudah diakses.
“Pimpinan Instansi Pemerintah harus memastikan kualitas pemenuhan pelayanan publik, terutama pelayanan publik yang esensial, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan dalam SE tersebut.
Bagi unit kerja yang menerapkan sistem gilir (sif), jadwal layanan wajib diatur kembali agar pelayanan tetap sesuai standar. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! harus tetap aktif untuk menampung aspirasi publik.
Larangan Gratifikasi
Dalam momen hari raya ini, Menteri PANRB juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjadi teladan integritas. ASN dilarang keras memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya.
Surat Edaran yang ditandatangani pada 9 Februari 2026 ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas birokrasi dan kenyamanan publik selama periode hari raya.
Salinan surat edaran Unduh




