
Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mempertegas pentingnya penanaman karakter kebangsaan sejak dini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, secara resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah pada tanggal 23 Januari 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait penggiatan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah sebagai upaya strategis penguatan rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme peserta didik.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia tersebut, terdapat tiga instruksi krusial yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan:
- Rutinitas Upacara Senin Pagi
Seluruh sekolah diinstruksikan untuk melaksanakan upacara bendera secara rutin pada pagi hari setiap hari Senin. Hal ini mengembalikan marwah upacara sebagai ritual kedisiplinan utama di awal pekan. - Standardisasi “Ikrar Pelajar Indonesia”
Pemerintah melakukan penyeragaman janji siswa. Sekolah diwajibkan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Berikut adalah bunyi teks resmi ikrar tersebut:
Ikrar Pelajar Indonesia
Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
- Belajar dengan baik;
- Menghormati orang tua;
- Menghormati guru;
- Rukun sama teman; dan
- Mencintai tanah air Indonesia.
3. Lagu Baru Membangun Kerukunan
Sebagai inovasi dalam membangun suasana sekolah yang aman dan nyaman, peserta upacara kini menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah menyanyikan lagu wajib nasional. Lagu ini dapat diakses dan diunduh oleh pihak sekolah melalui laman resmi
Langkah Kemendikdasmen ini sejalan dengan filosofi pendidikan karakter yang menekankan pada pembiasaan (habituation).
Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, pernah menekankan bahwa pendidikan bukan hanya soal intelektualitas, tetapi juga soal budi pekerti. Beliau menyatakan:
“Pendidikan adalah daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin, karakter), pikiran (intellect), dan tubuh anak. Bagian-bagian itu tidak boleh dipisahkan agar kita dapat memajukan kesempurnaan hidup anak-anak kita.”
Penerapan “Ikrar Pelajar” yang sederhana namun esensial—seperti menghormati orang tua dan rukun dengan teman—adalah manifestasi dari “budi pekerti” yang dimaksud Ki Hajar Dewantara.
Senada dengan hal tersebut, filsuf Yunani Kuno, Aristoteles, memiliki pandangan yang relevan mengenai rutinitas upacara bendera ini. Ia berkata:
“We are what we repeatedly do. Excellence, then, is not an act, but a habit.” (Kita adalah apa yang kita lakukan berulang-ulang. Keunggulan, oleh karena itu, bukanlah sebuah tindakan, melainkan sebuah kebiasaan).
Dengan mewajibkan upacara setiap Senin, pemerintah sejatinya sedang membangun “memori otot” kedisiplinan dan cinta tanah air pada siswa, bukan sekadar seremonial belaka.
Penerbitan SE ini didasari oleh regulasi yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Diharapkan seluruh Kepala Dinas Pendidikan segera meneruskan instruksi ini kepada kepala sekolah di wilayah kerjanya agar pelaksanaannya dapat segera seragam di seluruh Indonesia.
Berikut Surat Edaran





Mohon pencerahan tentang ikrar pelajar Indonesia hal-hal sebagai berikut :
1. Kenapa tidak ada poin nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Ikrar no 4. Diksi Rukun sama teman apakah sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang benar?
Terima kasih atas pencerahannya.
Sebaiknya Bukaan sama Teman, menurut Admin Sesama atau dengan sebutan bersama….
Semoga Fungsi Upacara Bendera dapat merubah pola Fikir Siswa kearah yg lebih baik dan Mandiri.
Saya sangat mendukung upaya penerinymtah untuk menanmkan karakter murid sejak dini di sekolah, supaya murid murid bisa menerapkannya pada dalam kehidupan sehari – hari.