
CILEGON, 15 Januari 2026 – Sebuah tonggak sejarah baru bagi dunia pendidikan Indonesia telah ditancapkan. Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, S. Pd, SD. M. Pd., menyerukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan di Kota Cilegon untuk memahami regulasi ini sebagai landasan kuat dalam menjalankan tugas mulia mencerdaskan bangsa.
Regulasi yang diundangkan pada 12 Januari 2026 ini menggantikan aturan lama (Permendikbud No. 10 Tahun 2017) yang dinilai sudah tidak relevan. Permendikdasmen ini hadir menjawab keresahan guru yang kerap merasa tidak aman saat mendisiplinkan siswa atau berhadapan dengan tekanan eksternal.
Berikut adalah 4 (empat) pilar perlindungan yang WAJIB DIKETAHUI oleh seluruh insan pendidikan dan pemangku kepentingan:
1. Perlindungan Hukum (Stop Kriminalisasi & Intimidasi)
Pasal 5 menjamin perlindungan terhadap:
- Tindak kekerasan fisik dan psikis.
- Ancaman, teror, dan perlakuan tidak adil.
- Kriminalisasi atas tindakan pendisiplinan siswa yang dilakukan secara pedagogis.
- Pesan untuk Masyarakat: Guru tidak boleh dipidana saat menjalankan tugas profesinya secara benar.
2. Perlindungan Profesi (Jaminan Karier & Kesejahteraan)
Pasal 6 melindungi guru dan tendik dari:
- Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai peraturan (sepihak).
- Pemberian imbalan yang tidak wajar.
- Pembatasan kebebasan mimbar akademik.
- Pelecehan terhadap profesi.
3. Perlindungan Keselamatan & Kesehatan Kerja / K3 (Aman di Lingkungan Kerja)
Pasal 7 menekankan hak atas keamanan dari:
- Risiko gangguan keamanan kerja dan lingkungan (termasuk bencana).
- Kecelakaan kerja dan kebakaran.
- Penting bagi Kepala Sekolah: Satuan pendidikan wajib memastikan sarana prasarana aman bagi guru dan staf.
4. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hargai Karya Guru)
Negara melindungi hak cipta atas karya tulis, model pembelajaran, dan inovasi yang dibuat oleh guru.
Bahrudin menegaskan bahwa peraturan ini juga menjadi “lampu kuning” bagi segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
“Definisi kekerasan dalam aturan ini sangat detail, mencakup kekerasan seksual (verbal, non-fisik, fisik), perundungan (bullying), hingga kebijakan yang diskriminatif. Ini adalah peringatan bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan sekolah yang ramah dan beradab,” tegasnya.
Kabar baik lainnya, Permendikdasmen No. 4/2026 mewajibkan Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi (seperti PGRI) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan paling lambat 18 bulan ke depan.
“Jika ada masalah, Guru tidak sendirian. Ada jalur advokasi non-litigasi (mediasi) dan litigasi (pengadilan) yang disiapkan negara dan organisasi,” tambah Bahrudin.
“Kepada rekan-rekan sejawat, mari mengajar dengan tenang, profesional, dan penuh kasih sayang. Jangan takut berinovasi. Payung hukum kita sudah kuat. Kepada para orang tua dan masyarakat, mari bersinergi. Perlindungan guru adalah kunci terwujudnya pendidikan berkualitas bagi putra-putri kita,” tutup Bahrudin.
“Ki Hajar Dewantara pernah berpesan bahwa pendidikan adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan. Tanpa rasa aman, petani tak bisa merawat benihnya dengan baik. Dengan terbitnya Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 ini, ladang kita kini telah dipagari dan dijaga. Mari kita manfaatkan perlindungan ini untuk mendidik anak-anak kita dengan jiwa yang merdeka, kreatif, dan penuh kasih sayang.”
Dokumen lengkap Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026




