CILEGON – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen) RI, Abdul Mu’ti, secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 pada tanggal 2 Januari 2026. Surat ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk di wilayah Kota Cilegon, dalam menyikapi layanan pendidikan selama situasi darurat bencana.
Berdasarkan dokumen resmi tersebut, berikut adalah poin-poin utama yang perlu dipahami oleh pengurus PGRI, Kepala Sekolah, dan Guru:

Satuan pendidikan yang terdampak bencana tetap diperkenankan menggunakan Kurikulum Nasional yang berlaku atau melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri. Penyesuaian ini diprioritaskan pada materi-materi minimum yang esensial, antara lain:

  1. Dukungan psikososial.
  2. Kesehatan dan keselamatan diri.
  3. Informasi mitigasi bencana.
  4. Literasi dan numerasi.

Pembelajaran dapat diselenggarakan dengan metode yang menyesuaikan kondisi murid dan sarana yang tersedia, baik melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri.

Pemerintah memberikan relaksasi signifikan terkait penilaian hasil belajar:

  • Fokus Asesmen: Diutamakan pada kehadiran, keamanan, dan kenyamanan murid dengan instrumen yang sederhana dan fleksibel.
  • Capaian Pembelajaran: Sekolah tidak diwajibkan untuk menuntaskan seluruh capaian pembelajaran demi kenaikan kelas atau kelulusan.
  • Kenaikan Kelas & Kelulusan: Sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan.
  • Bentuk Ujian: Dapat berupa portofolio, penugasan, tes tertulis, atau bentuk lain yang ditetapkan sekolah. Guru juga diperbolehkan mengambil nilai dari asesmen pembelajaran sebelumnya tanpa harus mengadakan ujian khusus.

Kebijakan ini berpijak pada sejumlah regulasi kuat, termasuk:

  • PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • Permendikbud No. 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
  • Regulasi terbaru mengenai Standar Kompetensi Lulusan (Permendasmen No. 10 Tahun 2025) dan Standar Isi (Permendasmen No. 12 Tahun 2025).

Mari kita bersama-sama memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi meski dalam kondisi sulit, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan mental peserta didik.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026.