CILEGON, 16 November 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru. Regulasi ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 dan berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran, pendidikan karakter, serta pengembangan bakat dan minat murid.

Keputusan ini mengatur secara rinci tata cara perhitungan beban kerja guru, tugas guru pendidikan khusus, tugas guru wali, tugas tambahan guru dan ekuivalensinya, serta beban kerja kepala satuan pendidikan dan ekuivalensinya.

Berdasarkan Lampiran Kepmendikdasmen Nomor 221/P/2025, berikut beberapa hal penting yang perlu diketahui oleh para guru dan kepala satuan pendidikan di Kota Cilegon:

1. Tata Cara Penghitungan Beban Kerja

  • Kepala satuan pendidikan harus mendistribusikan pelaksanaan pembelajaran dengan mempertimbangkan jumlah dan jenis guru di satuan pendidikan, struktur kurikulum, dan jumlah rombongan belajar.
  • Setelah distribusi pelaksanaan pembelajaran, Kepala Satuan Pendidikan harus mendistribusikan Tugas Tambahan utama, seperti Wakil Kepala Satuan Pendidikan, Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium/Bengkel/Unit Produksi, atau Pembimbing Khusus.

2. Tugas Tambahan Lain dan Ekuivalensinya

  • Apabila masih terdapat guru yang belum memenuhi jam tatap muka minimal dalam pelaksanaan pembelajaran, guru tersebut dapat diberikan Tugas Tambahan Lain.
  • Pemberian tugas tambahan harus mempertimbangkan beban kerja tatap muka yang sudah didapatkan oleh guru, untuk memastikan pembagian beban kerja dilakukan secara proporsional.
  •  Beberapa contoh Tugas Tambahan Lain yang diatur beserta ekuivalensinya per minggu:
  •  Wali Kelas: Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka.
  •  Pembina OSIS: Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka.
  •  Pembina Ekstrakurikuler: Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka.
  •  Guru Piket: Ekuivalen dengan 1 jam tatap muka.
  •  Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru: Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka.
  • Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan Tingkat Nasional: Setara dengan 3 jam tatap muka.

3. Tugas Guru Wali dan Beban Kerja GPK

  • Tugas Guru Wali adalah mendampingi murid untuk mencapai perkembangan akademik, bakat/minat, keterampilan, kematangan sosial, psikologi, nilai spiritualitas, dan karakter yang baik.
  • Ekuivalensi beban kerja Guru Wali adalah 2 (dua) jam tatap muka per minggu.
  •  Beban Kerja Guru Pendidikan Khusus (GPK) dalam memberikan layanan pembelajaran bagi murid penyandang disabilitas dan/atau membimbing guru lain, ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

4. Beban Kerja Kepala Satuan Pendidikan

  • Beban kerja Kepala Satuan Pendidikan mencakup tugas Manajerial, Pengembangan Kewirausahaan, dan Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  • Beban kerja ini ekuivalen dengan paling sedikit 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit yang sudah mencakup 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.

PGRI Kota Cilegon mengimbau seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan guru untuk mempelajari secara cermat Kepmendikdasmen ini guna memastikan bahwa penugasan beban kerja dilakukan secara proporsional dan mendukung fokus pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan.

Sumber Rujukan Utama: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 221/P/2025 tentang Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru.lihat