
PGRI Kota Cilegon berkomitmen untuk menguatkan profesionalisme pendidik melalui penegakan nilai-nilai etika dan standar perilaku guru. Dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, pembimbing, pengarah, sekaligus teladan bagi peserta didik, setiap guru dituntut menjunjung tinggi kode etik sebagai pedoman moral dan profesional.
Kode Etik Guru Indonesia yang ditetapkan oleh PGRI menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membentuk karakter peserta didik sesuai nilai-nilai Pancasila.
1. Pengertian Kode Etik Guru
Kode etik guru adalah perangkat norma, prinsip, dan aturan moral yang mengatur perilaku profesi guru. Kode etik ini berfungsi sebagai acuan dalam bersikap, berperilaku, dan berinteraksi dengan peserta didik, sesama guru, masyarakat, serta lembaga penyelenggara pendidikan.
Bagi PGRI Kota Cilegon, kode etik ini merupakan wujud komitmen untuk menjaga martabat profesi guru sebagai profesi intelektual, bermoral, dan berdedikasi terhadap pendidikan nasional.
2. Tujuan Kode Etik Guru
Secara umum, kode etik bertujuan memelihara kehormatan profesi, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta melindungi guru dalam menjalankan tugasnya.
Secara khusus, tujuan tersebut mencakup:
- Menjadi panduan perilaku profesional guru dalam setiap aspek kehidupan pendidikan.
- Meningkatkan citra profesi guru sebagai profesi terhormat dan terpercaya di masyarakat.
- Mendorong guru untuk terus mengembangkan kemampuan dan kompetensi profesionalnya.
- Menjamin perlindungan terhadap hak, kewajiban, dan martabat guru dalam menjalankan tugas.
- Mengokohkan solidaritas dan integritas profesi dalam wadah PGRI.
3. Perkembangan Kode Etik Guru di Indonesia
Sejak tahun 1970-an, PGRI menyadari perlunya pedoman etika profesi guru yang terstruktur dan dapat diberlakukan secara nasional. Seminar pendidikan IKIP Malang pada tahun 1971 menjadi tonggak awal.
Puncaknya, Kongres PGRI XIII pada tahun 1973 di Jakarta menetapkan Kode Etik Guru Indonesia. Kode etik ini terus diperkuat dan disempurnakan melalui kongres-kongres berikutnya untuk menyesuaikan dengan dinamika dan tantangan dunia pendidikan.
PGRI Kota Cilegon menjadi bagian dari upaya nasional ini dengan terus mendorong implementasi dan sosialisasi kode etik kepada seluruh anggota
.4. Nilai-Nilai Utama Kode Etik Guru
Dalam praktiknya, kode etik guru bertumpu pada tiga nilai fundamental:
a. Nilai Agama dan Pancasila
Menjadi dasar moral bagi guru dalam berpikir, bersikap, dan bertindak.
b. Nilai Kompetensi
Guru wajib memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial agar mampu memberikan pendidikan yang berkualitas.
c. Nilai Kemanusiaan dan Martabat Guru
Guru dipandang sebagai pribadi yang memiliki integritas, sehingga harus menjunjung tinggi martabat profesi dan menghargai potensi peserta didik secara utuh.
5. Sembilan Butir Kode Etik Guru Indonesia
PGRI Kota Cilegon menegaskan pentingnya implementasi sembilan butir kode etik berikut:
- Berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Menjunjung tinggi kejujuran dan integritas profesional.
- Mengakses dan memanfaatkan informasi tentang peserta didik untuk keperluan pembinaan dengan tetap menjaga kerahasiaan dan etika.
- Menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif bagi proses belajar mengajar.
- Membangun hubungan harmonis dengan orang tua dan masyarakat sebagai mitra pendidikan.
- Aktif mengembangkan mutu dan martabat profesi guru.
- Menjaga hubungan kekeluargaan dan solidaritas sesama guru.
- Berpartisipasi memajukan PGRI sebagai organisasi profesi guru.
- Mendukung dan melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidik
6. Ikrar Guru Indonesia
Setiap guru dalam naungan PGRI Kota Cilegon berpegang pada Ikrar Guru Indonesia sebagai bentuk penguatan profesionalisme dan dedikasi terhadap bangsa:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menjunjung cita-cita Proklamasi dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
- Bertekad mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari tujuan nasional.
- Bersatu dalam wadah PGRI sebagai organisasi profesi yang berwatak kekeluargaan.
- Menjunjung tinggi dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia dalam pengabdian kepada bangsa, negara, dan kemanusiaan.
7. Penegakan dan Sanksi Pelanggaran
PGRI Kota Cilegon memberlakukan mekanisme penegakan kode etik yang objektif dan sesuai prosedur organisasi. Pelanggaran dapat diklasifikasikan menjadi:
- Ringan
- Sedang
- Berat
Bentuk sanksi dapat berupa:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pembinaan atau pembimbingan khusus
- Pencabutan hak keanggotaan
- Rekomendasi sanksi administratif kepada instansi terkait
Penegakan dilakukan untuk menjaga marwah profesi serta memastikan pelayanan pendidikan tetap berkualitas.
Melalui penegakan Kode Etik Guru Indonesia, PGRI Kota Cilegon terus berkomitmen membangun tenaga pendidik yang berintegritas, profesional, dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Kami percaya bahwa guru yang beretika adalah fondasi utama dalam membangun generasi masa depan yang berkarakter, cerdas, dan berdaya saing.



