CILEGON – Kabar gembira bagi seluruh Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) di Kota Cilegon. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan regulasi terbaru mengenai tunjangan, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

​Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2025 dan hadir sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan guru di daerah, termasuk di Kota Cilegon.

​Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 secara rinci mengatur pemberian tiga jenis tunjangan bagi Guru ASND (Guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di daerah:

​Tunjangan Profesi: Diberikan kepada Guru ASND yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Besaran tunjangan ini adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

​Tunjangan Khusus: Diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi saat bertugas di daerah khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah yang mengalami bencana/darurat lain). Besaran tunjangan ini juga setara 1 (satu) kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

​Tambahan Penghasilan (Tamsil): Diberikan kepada Guru ASND yang belum memiliki Sertifikat Pendidik. Besaran Tamsil ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya, dan disalurkan setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sesuai kebijakan Kementerian.

​Penyaluran semua tunjangan ini dilakukan dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Proses pembayaran dilakukan secara triwulan dengan jadwal yang telah ditetapkan:

  • ​Pembayaran triwulan I dimulai bulan Maret.
  • ​Pembayaran triwulan II dimulai bulan Juni.
  • ​Pembayaran triwulan III dimulai bulan September.
  • ​Pembayaran triwulan IV dimulai bulan November.

​Guru ASND diwajibkan untuk memperbarui data pada Dapodik (satuan administrasi pangkal, beban kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian) serta bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran data yang diperbarui tersebut. Informasi penyaluran dapat diakses secara daring melalui Info Guru dan Tenaga Kependidikan.

​PGRI Kota Cilegon menyambut baik penerbitan Permen ini sebagai wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Sekbid Kesejahteraan Anggota PGRI Kota Cilegon, Hj. Tati Fatayati, M. Pd. menyatakan, “Kami mengimbau seluruh anggota PGRI Cilegon, khususnya Guru ASND, untuk segera memeriksa dan memastikan data Dapodik telah akurat dan memenuhi semua persyaratan yang diatur. Kelengkapan data adalah kunci utama kelancaran penyaluran tunjangan.”

​Beberapa persyaratan penting untuk Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus mencakup status Guru ASND, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik, serta memenuhi beban kerja sesuai ketentuan. Pengecualian pemenuhan beban kerja berlaku bagi guru yang mengikuti pengembangan profesi (pendidikan/pelatihan 600 jam atau 3 bulan) dan/atau program pertukaran/kemitraan/magang dengan izin pejabat pembina kepegawaian.

​Guru ASND yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan tetap diberikan Tunjangan Profesi sesuai ketentuan peralihan.

​PGRI Kota Cilegon akan terus memonitor pelaksanaan Permen ini dan siap menjadi garda terdepan dalam membantu anggota terkait konsultasi dan pendataan.***

Unduh disini : Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025