CILEGON – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menyambut baik terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

SE yang dikeluarkan pada 29 September 2025 ini secara resmi mengatur pemberian apresiasi finansial bagi para guru yang bertugas sebagai Person in Charge (PIC) dalam menyukseskan distribusi Program MBG di sekolah. Program MBG sendiri merupakan upaya pemerintah melalui BGN untuk meningkatkan status gizi masyarakat, termasuk Anak Sekolah.

Ketua PGRI Kota Cilegon menyampaikan bahwa SE ini merupakan bentuk pengakuan dan dukungan nyata pemerintah terhadap dedikasi para pendidik. “Kami mengapresiasi langkah BGN. Para guru, terutama Guru Honorer dan Guru Bantu, memegang peran sentral dalam memastikan program penting ini berjalan lancar di lapangan,” ujarnya.

Sebagaimana tertuang dalam SE, peran guru sangat penting, tidak hanya sebagai pendamping distribusi, tetapi juga sebagai agen penanaman pemahaman pola makan sehat dan perilaku hidup bersih kepada siswa.

Insentif Diutamakan untuk Guru Honorer dan Bantu

  • Adapun poin-poin penting dalam SE tersebut yang perlu diketahui oleh seluruh anggota PGRI Kota Cilegon, khususnya yang bertugas di sekolah penerima manfaat MBG, adalah:
  • Penunjukan PIC: Setiap Kepala Sekolah wajib menunjuk 1 hingga 3 orang Guru sebagai PIC distribusi MBG.
  • Prioritas Rotasi: Penugasan ini harus mengutamakan Guru Bantu dan Guru Honorer melalui sistem rotasi harian yang diatur oleh Kepala Sekolah.
  • Besaran Insentif: Guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sesuai dengan jumlah jadwal tugasnya.
  • Mekanisme Pemberian: Insentif akan diberikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah terkait setiap 10 hari dan dibebankan pada biaya operasional SPPG.

PGRI Kota Cilegon mengimbau seluruh jajaran Kepala Sekolah di Kota Cilegon untuk segera melaksanakan penunjukan Guru PIC sesuai arahan dalam SE ini, dengan memprioritaskan Guru Honorer dan Guru Bantu sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas kontribusi mereka.

“Diharapkan, insentif ini dapat menjadi penyemangat tambahan bagi para Guru PIC dalam menjalankan tugas mulia ini. Kami akan terus memantau dan mengawal agar pelaksanaan pemberian insentif ini berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab di lapangan,” tutup Ketua PGRI Cilegon.

Berikut Catatan SE tersebut Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 ini dikeluarkan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

A. Latar Belakang

Peran guru sangat strategis sebagai pendamping utama siswa dalam memastikan Program MBG berjalan sesuai tujuan dan menanamkan pemahaman pola makan sehat. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab guru tersebut.

B. Maksud dan Tujuan

SE ini bertujuan memberikan arahan resmi kepada sekolah penerima manfaat MBG mengenai penunjukan Guru Penanggung Jawab (PIC) serta ketentuan pemberian insentif.

C. Ketentuan Penunjukan Guru PIC dan Insentif

  • Berikut adalah poin-poin penting terkait penunjukan Guru PIC dan pemberian insentif:
  • Setiap sekolah penerima manfaat MBG, melalui Kepala Sekolah, wajib menunjuk 1 hingga 3 orang Guru sebagai PIC distribusi MBG di sekolah.
  • Penugasan Guru PIC harus mengutamakan Guru Bantu & Honorer dan dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari, diatur oleh Kepala Sekolah.
  • Guru PIC akan diberikan insentif sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) sesuai dengan jumlah jadwal yang telah ditentukan.
  • Dana insentif dibebankan pada biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
  • Insentif akan diberikan kepada Guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku