CILEGON – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan pandangan fundamental mengenai reformasi birokrasi, menegaskan bahwa aturan seharusnya dirancang untuk mempermudah kerja dan pencapaian tujuan birokrasi, bukan sebaliknya. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan kebijakan teknis Sistem Merit.

Pesan ini sangat relevan dan menjadi pengingat penting bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon.

Prof. Zudan menekankan kepada para perancang kebijakan bahwa aturan yang dibuat harus menanamkan ideologi kebijakan yang mampu masuk ke hati dan pikiran ASN. Orientasi utama dalam merancang regulasi harus selalu berpusat pada pertanyaan: “Untuk apa kita mengatur?” Jawabannya adalah untuk menyelesaikan masalah, memudahkan kerja, dan mewujudkan cita-cita birokrasi.

Bagi PGRI Kota Cilegon, pandangan ini menjadi landasan untuk terus mendorong penyederhanaan birokrasi kepegawaian guru. Ketentuan-ketentuan mengenai kenaikan pangkat, pengisian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), hingga proses mutasi dan rotasi, diharapkan dapat didesain seringan mungkin agar energi guru dapat terfokus sepenuhnya pada tugas inti, yaitu mengajar dan mendidik.

 “Aturan harus menjadi alat rekayasa sosial (social engineering) yang positif. Jika aturan kepegawaian terlalu rumit, maka guru akan kehabisan waktu di meja administrasi daripada di ruang kelas bersama siswa,” ujar Prof. Zudan (dikutip dari laman resmi BKN).

Dalam kesempatan tersebut, BKN juga kembali menegaskan komitmen untuk mengawal Sistem Merit sebagai pondasi utama manajemen ASN. Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN, Herman, menegaskan bahwa sistem merit menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama pengangkatan, promosi, dan pengembangan karir—bukan faktor non-profesional lainnya.
Bagi guru-guru di Kota Cilegon, implementasi sistem merit secara efektif berarti:

  • Keadilan Promosi: Guru yang berprestasi dan memiliki kompetensi tinggi akan lebih mudah mendapatkan kesempatan promosi dan pengembangan karir.
  • Objektivitas: Penilaian kinerja akan dilakukan secara objektif, menjauhkan dari potensi kedekatan atau afiliasi pribadi.

PGRI Kota Cilegon menyambut baik dan berkomitmen untuk terus mengadvokasi penerapan aturan kepegawaian yang mempermudah, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh anggotanya, sejalan dengan arahan Kepala BKN. Hal ini penting demi terwujudnya layanan pendidikan yang prima dan pencapaian tujuan pembangunan sumber daya manusia di Kota Cilegon.**

Sumber: https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-prof-zudan-aturan-harus-mempermudah-kerja-dan-pencapaian-tujuan-birokrasi/