
Cilegon – PGRI Kota Cilegon. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Perpres ini ditandatangani di Jakarta pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
Perpres ini lahir sebagai tindak lanjut dari:
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025,
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, serta
- kebutuhan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017.
Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan penyesuaian narasi dan matriks pembangunan agar sesuai dengan alokasi APBN Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran RKP 2025 mencakup:
- Narasi pembangunan nasional.
- Matriks pembangunan yang memuat sasaran, indikator, target, program, kegiatan, proyek prioritas, alokasi pendanaan, serta instansi pelaksana.
Dokumen ini menjadi acuan bagi:
- Kementerian PPN/Bappenas sebagai instrumen pengendalian pembangunan nasional.
- Kementerian/Lembaga dalam menyusun perubahan Rencana Kerja K/L Tahun 2025.
- Pemerintah daerah sebagai pedoman dalam pelaksanaan serta perubahan dokumen rencana pembangunan daerah.
- Perpres ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Juni 2025.
Pemutakhiran RKP 2025 akan berdampak langsung pada berbagai sektor, termasuk pendidikan. Program prioritas nasional di bidang pendidikan diharapkan dapat lebih terarah, terukur, serta memiliki dukungan pendanaan yang lebih pasti sesuai amanat APBN 2025. Hal ini penting bagi peningkatan mutu guru, kesejahteraan pendidik, serta pembangunan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cilegon.
PGRI Kota Cilegon akan terus mengawal kebijakan ini, memastikan agar pemutakhiran rencana kerja pemerintah benar-benar memberi manfaat nyata bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.