
Cilegon – Senin, 8 September 2025, PGRI Kota Cilegon bersama jajaran pengurus cabang, K3S, MKKS, dan Korwas mengikuti kegiatan Sosialisasi BPJS Kesehatan yang disampaikan langsung oleh BPJS Kesehatan Cabang Serang. Kegiatan ini membahas ketentuan terbaru mengenai iuran Jaminan Kesehatan bagi ASN Guru atas Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) tahun 2025.
Acara ini di fasilitasi oleh Bapak Ruhandi, selaku Kasubag TU Dinas Pendidikan Kota Cilegon, didampingi oleh Ibu Dewi, Kasi GTK Dindik Kota Cilegon. Dalam sambutannya, keduanya menekankan pentingnya pemahaman regulasi ini agar guru di Kota Cilegon dapat terjamin hak dan kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sosialisasi dipandu oleh Dendly Marchya, Kabag PKP BPJS Kesehatan Cabang Serang, yang menjelaskan dasar hukum regulasi, simulasi perhitungan iuran, serta mekanisme penyaluran tunjangan guru melalui DAK Nonfisik sesuai ketentuan terbaru.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh guru ASN di Kota Cilegon dapat memahami:
- Besaran iuran JKN sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan (4% dibayar pemerintah daerah, 1% ditanggung peserta).
- Komponen gaji yang menjadi dasar perhitungan, termasuk tunjangan profesi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan.
- Mekanisme rekonsiliasi data antara Kemendikdasmen, Pemda, dan BPJS Kesehatan.
PGRI Kota Cilegon menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah, BPJS, dan organisasi profesi guru untuk memberikan kepastian perlindungan kesehatan bagi para pendidik. ***
Berikut Paparan BPJS