Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional telah menghadirkan euforia bagi para guru. Aturan baru ini semula dianggap menjadi angin segar karena memberikan peluang kenaikan pangkat yang lebih terbuka, khususnya bagi mereka yang selama ini terkendala angka kredit. Namun, seiring berjalan, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang justru membuat kenaikan pangkat terasa manis di awal tetapi pahit di akhir.

  1. Predikat kinerja rata-rata
    Kecenderungan pemberian nilai “Baik” secara merata membuat guru berprestasi kurang mendapatkan apresiasi yang layak. Pola ini meredam semangat berinovasi dan mengurangi motivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
  2. Birokrasi panjang dan berlapis
    Proses kenaikan pangkat yang harus melalui uji kompetensi di instansi masing-masing, lalu dilanjutkan ke BKN, sering kali berjalan lambat dan penuh ketidakpastian. Banyak guru merasa terjebak dalam proses yang berliku.
  3. Ketidaksinkronan antar lembaga
    Aturan yang ditetapkan belum sepenuhnya sejalan dengan implementasi di lapangan. Hal ini menimbulkan kebingungan bagi guru maupun pimpinan sekolah dalam menafsirkan prosedur.
  4. Minimnya penghargaan bagi guru berprestasi
    Karya inovasi, penelitian, atau kontribusi nyata di sekolah belum terakomodasi secara optimal sebagai nilai lebih dalam angka kredit.

Agar kebijakan kenaikan pangkat guru benar-benar membawa manfaat, diperlukan langkah reformasi sebagai berikut:

  • Penilaian berbasis indikator terukur: Instrumen kinerja harus mencerminkan inovasi, kreativitas, dan dampak nyata di sekolah. Penilaian sebaiknya melibatkan unsur independen selain atasan langsung.
  • Digitalisasi dan integrasi sistem: Proses pengajuan kenaikan pangkat perlu dilaksanakan melalui portal terintegrasi antara sekolah, dinas pendidikan, dan BKN, dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.
  • Sinkronisasi regulasi: Diperlukan harmonisasi aturan antar lembaga, serta sosialisasi berkelanjutan agar semua pihak memahami mekanisme terbaru.
  • Penghargaan bagi guru berprestasi: Guru yang memiliki karya ilmiah, inovasi, atau prestasi siswa harus diberikan poin tambahan yang signifikan dalam angka kredit.

Penutup

PGRI Kota Cilegon menegaskan bahwa kenaikan pangkat seharusnya menjadi motivasi dan penghargaan atas dedikasi guru, bukan beban yang menambah keruwetan birokrasi. Diperlukan keberanian untuk mereformasi sistem agar lebih adil, transparan, dan mendukung peningkatan profesionalisme guru.

Dengan langkah perbaikan tersebut, diharapkan kenaikan pangkat benar-benar menjadi pendorong semangat para guru untuk terus berkarya, berinovasi, dan memberikan yang terbaik bagi dunia pendidikan, sejalan dengan semangat Cilegon Juare yang Jujur, Amanah, dan Religius.