Pada Senin, 14 Juli 2025, Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas peralihan status ASN PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan menjadi ASN PNS, serta perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.

Sorotan Utama: Kepastian Status dan Keadilan Struktural

Dalam RDP tersebut, berbagai aspirasi guru disampaikan kepada anggota Komisi X DPR RI. Permasalahan status kepegawaian, perlakuan yang belum setara antara PPPK dan PNS, serta lemahnya perlindungan hukum bagi guru honorer menjadi sorotan utama. Ketua Komisi X menekankan bahwa “negara tidak boleh terus menunda penyelesaian masalah kepegawaian guru. Mereka bukan hanya mendidik, tetapi menjaga peradaban”.

Rekomendasi Resmi PB PGRI

PB PGRI menyampaikan beberapa rekomendasi penting, antara lain:

– Peralihan Status PPPK menjadi PNS: Bagi guru dan tenaga kependidikan yang telah mengabdi secara berkelanjutan di sekolah negeri.
– Revisi UU ASN: Membuka ruang afirmasi dan pengakuan terhadap dedikasi guru.
– Penguatan Perlindungan Hukum: Bagi guru honorer dan ASN non-PNS.
– Penyetaraan Hak dan Kesejahteraan: Antara PPPK dan PNS, termasuk tunjangan kinerja, pelatihan, dan karier.
– Moratorium Perekrutan Honorer Baru: Diganti dengan formasi ASN tetap.
– Pembangunan Sistem Satu Data Nasional: Guru dan tenaga kependidikan.

Komentar Lengkap Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd.

Dr. Sumardiansyah, M.Pd., Wakil Sekjen PB PGRI dan Ketua APKS PB PGRI, menyampaikan tiga poin penting:

– Mendorong Realisasi Amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Pasal 66 yang memandatkan pengangkatan guru honorer yang tercantum dalam database BKN dan Dapodik menjadi PPPK.
– Perlu Segera Diterbitkan PP tentang Manajemen PPPK: Untuk mengatur secara operasional manajemen PPPK dan memberikan kepastian status dan hak mereka.
– Perlu Revisi UU ASN dan Atur Klausul Alih Status dari PPPK menjadi PNS: Untuk memberikan mekanisme alih status yang jelas dan adil bagi guru yang telah mengabdi lama dan memiliki kinerja baik.

Komitmen Komisi X DPR RI

Menanggapi aspirasi PB PGRI, Komisi X DPR RI menyatakan dukungan penuh dan akan membentuk panja lintas sektor untuk mendorong terbitnya regulasi teknis yang berpihak pada guru. Mereka juga akan menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Kementerian PANRB, Kemendikbudristek, dan BKN.

*Kesimpulan*

Rapat Dengar Pendapat ini menjadi langkah penting dalam perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Komisi X DPR RI dan PB PGRI sepakat untuk terus mengawal hasil RDP ini hingga melahirkan kebijakan konkret di lapangan.

Pesan Ketua Umum PB PGRI

“Kalau pendidikan ingin maju, negara harus memuliakan gurunya terlebih dahulu,” pungkas Prof. Unifah Rosyidi dengan penuh semangat.

Dengan demikian, RDP ini menjadi momen penting dalam perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Komisi X DPR RI dan PB PGRI akan terus mengawal hasil RDP ini hingga melahirkan kebijakan konkret di lapangan.