Sebagai tenaga Administrasi Sekolah ini akan berguna dalam membuat SK Pembagian Tugas Guru berserta bagaimana pengisian jumlah jam pada aplikasi Dapodik sehingga para Guru dapat menerima haknya terutama dalam syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

A. Istilah Yang Digunakan pada Permendikdasmen 11/2025

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi murid pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan murid dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar murid dalam struktur kurikulum.

3. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah unit organisasi utama yang secara administrasi Guru terdaftar sebagai Guru.

4. Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah

menengah kejuruan luar biasa.

Guru Wali

Ada hal baru yang muncul pada Permen ini yaitu istilah guru wali, tertera pada pasal 9.

tugas guru wali

 Pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan termasuk melaksanakan tugas sebagai Guru wali, yang paling sedikit meliputi pendampingan akademik, pengembangan kompetensi, keterampilan, dan karakter murid dampingannya.

Pendampingan ini dilakukan oleh Guru wali kepada murid sejak terdaftar sebagai murid hingga menyelesaikan pendidikannya pada satuan pendidikan yang sama.

Guru wali merupakan Guru mata pelajaran pada sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan/sekolah menengah kejuruan luar biasa. Dalam melaksanakan tugasnya, Guru wali berkolaborasi dengan Guru bimbingan dan konseling serta Guru wali kelas.

jumlah jam guru wali

 Adapun Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 (dua) jam Tatap Muka per minggu.

Kepala satuan pendidikan menetapkan Guru wali dengan mempertimbangkan jumlah murid yang dibagi dengan jumlah Guru mata pelajaran yang tersedia pada satuan pendidikan tersebut, kecuali kepala satuan pendidikan.

Penetapan Guru yang melaksanakan tugas tambahan dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan Guru sesuai struktur kurikulum dan jumlah rombongan belajar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Beban Kerja Guru

Guru melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

1. Beban Kerja Tugas Pokok

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih murid;

Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.

2. Beban Kerja Tugas Tambahan

  • wakil kepala satuan pendidikan (12 Jam);
  • ketua program keahlian satuan pendidikan;
  • kepala perpustakaan satuan pendidikan;
  • kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan;
  • pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu (6 Jam);
  • wali kelas (2 Jam);
  • pembina organisasi siswa intra sekolah (2 Jam);
  • pembina ekstrakurikuler (2 Jam);
  • koordinator pengembangan kompetensi (2 Jam);
  • pengurus bursa kerja khusus pada sekolah menengah kejuruan ;
  • Guru piket (1 Jam);
  • pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama;
  • koordinator pengelolaan kinerja Guru (2 Jam);
  • koordinator pembelajaran berbasis projek (2 Jam);
  • koordinator pembelajaran pendidikan inklusi;
  • tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  • pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan;
  • pengurus organisasi bidang pendidikan (3/2/1 Jam);
  • tutor pada pendidikan kesetaraan;
  • instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan;
  • peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi;
  • koordinator kelompok kerja Guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus (21Jam);
  • pengurus organisasi kemasyarakatan nonpolitik;
  • pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Angka 37,5 jam terdapat dalam Pasal 52A PP No. 19 Tahun 2017, dinyatakan bahwa:

“Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok dengan beban kerja sekurang-kurangnya 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja per minggu.”

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, ditetapkan bahwa beban kerja guru tidak hanya mengacu pada jam tatap muka di kelas, melainkan keseluruhan aktivitas profesional yang mendukung tugas kependidikan. Dalam aturan tersebut, guru diwajibkan melaksanakan beban kerja selama 40 jam per minggu, yang mencakup waktu kerja efektif sebanyak 37,5 jam dan 2,5 jam waktu istirahat.

Beban kerja tersebut dijabarkan dalam lima komponen kegiatan utama yang dikenal dengan istilah 5M, yaitu: merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran (termasuk jam tatap muka), menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi guru. Dengan pendekatan ini, guru tidak semata-mata dinilai dari banyaknya jam mengajar di kelas, tetapi dari keterlibatannya dalam proses pembelajaran secara menyeluruh.

Selain itu, ketentuan lama yang mengharuskan guru memenuhi minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu untuk memperoleh tunjangan profesi kini telah disesuaikan. Dalam skema baru, tunjangan profesi dapat diberikan selama guru memenuhi beban kerja 40 jam per minggu sesuai ketentuan 5M. Hal ini bertujuan untuk memberi pengakuan yang lebih adil terhadap peran guru secara menyeluruh, tidak terbatas pada aktivitas mengajar semata.

Sumber Referensi:

1. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017