• Susunan organisasi PGRI memiliki tata urutan dan tingkat sebagai berikut:
    1. tingkat Nasional yang meliputi organisasi tingkat nasional meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. tingkat provinsi/daerah istimewa yang meliputi wilayah satu provinsi/daerah istimewa; tingkat kabupaten/kota yang organisasi tingkat kabupaten/kota yang meliputi wilayah satu kabupaten/kota.
    3. tingkat cabang/cabang khusus yang meliputi wilayah satu kecamatan atau satu unit kerja tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri;
    4. tingkat ranting/ranting khusus yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan, gugus sekolah atau satuan pendidikan atau satu unit kerja pendidikan dalam wilayah kecamatan.
  • Ketentuan mengenai tata urutan dan tingkatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Perangkat Kelengkapan Organisasi PGRI terdiri atas:

  1. Badan Pimpinan Organisasi;
  2. Dewan Pembina;
  3. Dewan Pakar;
  4. Dewan Kehormatan Guru Indonesia;
  5. Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis
  6. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum;
  7. Badan Pembina Lembaga Pendidikan;
  8. Perempuan PGRI;PGRI Smart Learning and Character Center,
  9. Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan;
  10. Badan Usaha; dan
  11. Badan Khusus.

Badan hukum perangkat kelengkapan organisasi melekat pada badan hukum organisasi induk.

Badan pimpinan organisasi terdiri atas:

  1. Pengurus tingkat nasional disebut Pengurus Besar PGRI;
  2. Pengurus tingkat provinsi/daerah istimewa disebut Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa;
  3. Pengurus tingkat kabupaten/kota disebut Pengurus PGRI Kabupaten/Kota;
  4. Pengurus tingkat cabang/cabang khusus disebut Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus; dan
  5. Pengurus tingkat ranting disebut Pengurus PGRI Ranting/Ranting Khusus
  • Badan pimpinan organisasi berfungsi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi program dan kegiatan organisasi di tingkatannya.
  • Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya berwenang menetapkan kebijakan organisasi untuk memperlancar pelaksanaan tugas organisasi serta bertindak ke dalam dan ke luar atas nama organisasi.
  • Badan pimpinan organisasi sesuai dengan tingkatannya wajib untuk memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan kepada konferensi kerja pada tingkatan masing-masing.
  • Konferensi kerja dilaksanakan setiap tahun sampai tahun keempat masa bakti kepengurusan.

Sebelum memulai tugasnya, seluruh anggota badan pimpinan organisasi disahkan dan dilantik oleh badan pimpinan organisasi setingkat lebih tinggi kecuali badan organisasi tingkat nasional;

  • Pada saat proses pelantikan badan pimpinan organisasi wajib mengucapkan dan menandatangani pakta integritas.
  • Mekanisme dan tata cara pengesahan, pelaksanaan pelantikan, mengucapkan dan menandatangani pakta integritas, badan pimpinan organisasi  akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.