• Disiplin adalah setiap perilaku yang berdasarkan kepada ketaatan, kepatuhan serta tunduk kepada peraturan, norma dan prinsip-prinsip tertentu.
  • Disiplin organisasi adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggota dan/atau pengurus PGRI dalam rangka menjaga dan mempertahankan kedaulatan organisasi, persatuan dan kesatuan, nama baik, dan kinerja organisasi.
  • Pelanggaran adalah setiap perbuatan yang dilakukan baik secara perorangan maupun bersama-sama dengan sengaja melanggar AD/ART, Peraturan Organisasi (PO), ketentuan organisasi Iainnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kode etik, norma-norma kesusilaan yang umum Iainnya yang berakibat menghambat kinerja
  • organisasi PGRI dan/atau mencemarkan nama baik organisasi PGRI.
  • Sanksi adalah setiap tindakan yang diambil oleh organisasi dalam rangka meningkatkan ketaatan, kepatuhan, dan kesetiaan, serta kinerja organisasi dan hal-hal yang berhubungan dengan kemajuan dan nama baik organisasi PGRI.
  • Tindakan disiplin adalah setiap upaya yang dilakukan organisasi terhadap anggota dan atau pengurus PGRI dalam rangka menjaga keutuhan, keselamatanı dan eksistensi organisasi.

Jenis Pelanggaran

  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan secara umum yang berkaitan dengan tindak pidana yang berkekuatan hükum tetapı antara lain penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif, dan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
  • Pelanggaran terhadap kedaulatan organisasi meliputi, antara lain:
    1. merongrong keutuhan dan eksistensi organisasi;
    2. menyebarkan kebencian terhadap pengurus badan pimpinan organisasi yang sah;
    3. merusak citra serta nama baik organisasi di ruang publik;
    4. bertindak yang bertentangan dengan wibawa organisasi;
    5. memecah belah keutuhan organisasi untuk tujuan pribadi atau kelompok;
    6. menyelenggarakan kongresı kongres luar biasa, konferensil dan konferensi luar biasa tidak sesuai dengan AD dan ART.
  • Pelanggaran terhadap peraturan, ketentuan etika organisasi meliputil antara lain:
  • pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRII pelanggaran terhadap Peraturan Organisasi (PO), dan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan organisasi lainnya berdasarkan hierarki regulasi dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga, dan
  • Pelangaran terhadap etika organisasi, antara lain:
    • melanggar Kode Etik Guru Indonesia;
    • melanggar İkrar Guru Indonesia;
    • mengatasnamakan organisasi PGRI untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi atau kelompok;
    • menyalahgunakan wewenang dan/atau penggunaan atribut organisasi;
    • berafiliasi serta menjadi anggota partai politik.

Sanksi Organisasi

  • Sanksi organisasi didasarkan pada jenis pelanggaran
  • Bentuk sanksi organisasi terhadap pelanggaran disiplin organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. teguran lisan; atau
    2. peringatan tertulis; atau
    3. permohonan maaf tertulis dan bermaterai disampaikan yang bersangkutan dalam forum organisasi; atau
    4. pemberhentian sementara dari pengurus; atau
    5. pemberhentian sebagai pengurus; atau
  • pemberhentian sebagai pengurus dan pencabutan sebagai anggota.
  • Wewenang pemberian sanksi dilakukan oleh:
    1. Badan pimpinan organisasi di semua tingkatan terhadap pengurus yang diangkatnya, ditetapkan berdasarkan rapat pleno pengurus;
    2. Badan pimpinan organisasi tingkat kabupaten/kota terhadap anggota PGRI.
  • Sanksi pelanggaran disiplin  diberhentikan dari pengurus dan pencabutan sebagai anggota PGRI selamanya oleh Pengurus Besar PGRI.

Pemberian Sanksi

  • Perbuatan pelanggaran disiplin organisasi dapat berasal dari laporan dan/atau temuan dari pengawasan melekat oleh pengurus sesuai tingkatannya.
  • Laporan dan temuan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus untuk ditelaah apakah merupakan pelanggaran anggota atau pengurus
  • Apabila pelanggaran sebagai anggota maka ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus PGRI kabupaten/kota.
  • Apabila pelanggaran sebagai pengurus maka ditindaklanjuti dalam rapat pleno pengurus yang mengangkatnya.
  • Rapat pleno pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pelanggaran disiplin pengurus sampai pemberhentian sebagai pengurus dalam pembuatan sebagai anggota.