APKS PGRI

Bab XVII
Pasal 61
APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI
Dewan eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI
Susunan keanggotaan badan eksekutif APKS PGRI .
Unsur badan Pimpinan Organisasi
Unsur Satuan APKS
Unsur keahlian lainnya yang relevan
Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan atau yang menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI