APKS PGRI KOTA CILEGON

Bab XVII
Pasal 61
APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI
Dewan eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI
Susunan keanggotaan badan eksekutif APKS PGRI .
- Unsur badan Pimpinan Organisasi
- Unsur Satuan APKS
- Unsur keahlian lainnya yang relevan
Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan atau yang menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI
Draft
MATERI KOORDINASI ORGANISASI PROFESI GURU KOTA CILEGON MELALUI APKS PGRI KOTA CILEGON
TEMA:
Membangun Sinergitas Profesional dan Perjuangan untuk Kesejahteraan Guru Cilegon
Tujuan Strategis Pertemuan
Pertemuan ini diadakan bukan sekadar untuk koordinasi, melainkan untuk mencapai konsolidasi suara dan sinergitas aksi di antara seluruh organisasi profesi guru di Kota Cilegon. Tujuan utamanya adalah mewujudkan:
- Profesionalisme yang Berkualitas dan Merata.
- Kesejahteraan yang Layak dan Berkeadilan.
- Perlindungan Hukum yang Kuat dan Pasti.
Peran Sentral APKS PGRI
Dalam konteks ini, APKS PGRI berperan sebagai Jembatan Profesional yang memastikan bahwa setiap perjuangan hak-hak guru harus didukung oleh komitmen peningkatan kualitas profesionalisme yang diakui bersama. Peran APKS adalah memfasilitasi penyatuan standar keahlian dan kompetensi guru di Cilegon.
Visi Bersama: Guru Cilegon Bersatu
Diusulkan untuk menyepakati visi bersama:
“Mewujudkan Guru Cilegon yang Profesional, Sejahtera, dan Terlindungi Melalui Solidaritas Organisasi Profesi.”
Isu Prioritas Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan
Kesejahteraan Guru Honorer Upah di bawah standar hidup layak; status kerja tidak pasti; diskriminasi tunjangan.
Tuntutan Terpadu:
- Mendorong Pemkot Cilegon menetapkan Standar Upah Minimum Daerah (UMD) yang wajib dipenuhi sekolah/yayasan, serta mengawal proses pengangkatan P3K.
- Perlindungan Hukum Profesi Kasus kriminalisasi guru; rasa tidak aman dalam melaksanakan tugas pedagogis.
- Pembentukan Tim Advokasi Bersama: Kolaborasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dengan tim advokasi dari organisasi mitra untuk menyediakan pendampingan hukum cepat.
- Kesetaraan Guru Swasta/Madrasah Kesenjangan akses terhadap dana hibah/tunjangan daerah dan kesempatan pengembangan karir dibandingkan guru negeri.
- Advokasi Kebijakan: Mendorong regulasi daerah yang menjamin alokasi anggaran dan fasilitas pengembangan yang adil dan merata.
Sinergi Program Peningkatan Profesionalisme
- Untuk memberikan bobot dan legitimasi pada tuntutan hak, APKS menginisiasi sinergi profesional:
- Penyatuan Agenda Pelatihan (Co-Branding): Mengadakan pelatihan/seminar bersama (contoh: Implementasi Kurikulum Merdeka, Literasi Digital) yang sertifikatnya diakui oleh semua organisasi, sehingga meminimalisir pelatihan yang berulang dan mahal.
Pengembangan Keahlian Spesifik:
- Mengidentifikasi dan memanfaatkan keunggulan setiap organisasi (misalnya: PGRI fokus pada inovasi guru, forum…pada kebijakan) untuk memimpin program di bidang masing-masing.
Pembentukan Forum Koordinasi Profesional (FOKPRO-GC)
Untuk menjamin keberlanjutan aksi, diusulkan pembentukan forum koordinasi sebagai wadah resmi sinergitas:
- Fungsi FOKPRO-GC:
- Sebagai suara tunggal guru Cilegon kepada Pemkot/DPRD.
- Tempat evaluasi rutin progres advokasi dan program profesional.
- Wadah resolusi konflik horizontal antar-organisasi guru.
- Mekanisme Kerja: Menetapkan jadwal pertemuan rutin (misalnya dua bulan sekali) dan pembentukan tim kecil (task force) antar-organisasi untuk isu-isu mendesak.
Deklarasi Komitmen Bersama
Seluruh organisasi profesi guru di Kota Cilegon menyatakan komitmen untuk:
- Solidaritas Aksi: Saling mendukung dan tidak saling menjatuhkan dalam setiap perjuangan hak guru yang telah disepakati bersama.
- Transparansi Isu: Memanfaatkan FOKPRO-GC sebagai saluran utama untuk menyuarakan aspirasi, sehingga tercipta daya tekan kolektif yang kuat.
- Prioritas Kualitas: Menjadikan peningkatan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menuntut hak-hak guru.
Dengan Sinergitas, Kita Menjadi Kekuatan. Satu Suara, Satu Tujuan: Demi Guru Cilegon yang Lebih Baik.
