Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH)

AD/ART Bab XVIII

Pasal 62

LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota dan pengurus PGRI.

LKBH PGRI memiliki fungsi memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota, pengurus, lembaga pendidikan, maupun organisasi PGRI

LKBH PGRI Kota Cilegon adalah Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI . Lembaga ini berfungsi memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada anggota dan pengurus PGRI .

  • Tujuan: Untuk mengayomi, melindungi, membina, dan membantu guru yang mempunyai persoalan hukum, sehingga mengurangi intervensi dari pihak lain .
  • Visi: Mewujudkan LKBH PGRI sebagai lembaga hukum terakreditasi nasional yang memberi payung hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya, serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat umum .
  • Misi: Meliputi peningkatan kesadaran hukum, pemberian perlindungan dan bantuan hukum, serta berperan dalam memajukan hukum nasional .

Berdasarkan pola yang berlaku di PGRI, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mendapatkan bantuan hukum (proses serupa diterapkan di cabang PGRI lain, dan dapat dijadikan acuan untuk Kota Cilegon ):

1. Ajukan Permohonan: Anggota perlu mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis kepada Ketua LKBH PGRI melalui Ketua PGRI Kabupaten/Kota setempat

2. Jenis Bantuan:

  • Bantuan Cuma-Cuma: Untuk konsultasi hukum (baik secara langsung di kantor, melalui telepon, atau surat) dan penyuluhan hukum diberikan tanpa biaya . Bantuan hukum untuk kasus yang terkait dengan tugas profesi sebagai guru juga diberikan secara gratis ( Terdaftar dan Aktif di SIK KTA PGRI) .
  •  Bantuan dengan Biaya Tertentu: Untuk kasus non-profesi, bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma, namun biaya di luar honor pengacara (seperti transportasi) ditanggung oleh yang melapor .

Sebagai anggota PGRI, terdapat hak dan kewajiban yang melekat, yang juga berkaitan dengan perlindungan dari LKBH.

Anggota biasa PGRI memiliki beberapa hak berikut :

  1. Hak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya .
  2. Hak pilih (memilih dan dipilih menjadi pengurus).
  3. Hak suara (dalam pemungutan suara).
  4. Hak bicara (mengeluarkan pendapat).
  5. Hak membela diri.

Setiap anggota PGRI memiliki kewajiban yang harus dipenuhi :

  1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta peraturan organisasi.
  2. Menjunjung tinggi Kode Etik dan Ikrar Guru Indonesia.
  3. Melaksanakan tugas, fungsi, visi, dan misi organisasi.
  4. Membayar uang pangkal dan iuran anggota.

LKBH PGRI Kota Cilegon berkomitmen memberikan rasa nyaman dan aman bagi guru dalam menjalankan profesinya melalui layanan konsultasi dan bantuan hukum . Untuk informasi lebih lanjut atau pengajuan permohonan, Anda dapat menghubungi pengurus PGRI Kota Cilegon secara langsung.

Semoga informasi ini membantu. Jika Anda membutuhkan detail lebih lanjut tentang prosedur spesifik di Kota Cilegon, saya menyarankan untuk menghubungi sekretariat PGRI setempat.**

Susunan Keanggotaan

  • Unsur dewan Pembina
  • Unsur Dewan Pakar
  • Unsur Badan Pimpinan Organisasi,
  • Unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan